Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

"Terima Kasih" Kata AKP Hariyadi saat Diserahkan ke Jaksa Semarang

Tersangka kasus penganiayaan Darso Semarang ,AKP Hariyadi memberikan tanggapan ketika dirinya diserahkan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok Iwan Arifianto
PENYERAHAN TERSANGKA - Tersangka kasus penganiayaan, Hariyadi diserahkan ke Kejari selepas bukti dan pemberkasan kasus ini dinyatakan lengkap, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Tersangka kasus penganiayaan Darso Semarang ,AKP Hariyadi memberikan tanggapan ketika dirinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

"Terima kasih," ujar Hariyadi ketika Tribun meminta tanggapan soal kasus yang menjeratnya, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).

Hariyadi juga mengaku sehat selama menjalin proses hukum tersebut.

"Ya sehat," ujarnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta itu bakal ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Semarang, Jalan Dr Cipto.

Pengacara AKP Hariyadi, Sunarto menyebut, kliennya sudah siap dalam menghadapi persidangan kasus tersebut.

"Kami meyakini bahwa klien kami akan mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan sesuai hukum yang berlaku," katanya kepada Tribun.

Pihaknya juga mengklaim, bakal membuka fakta-fakta baru dalam persidangan.

"Membuka fakta baru itu pasti tapi nanti ya di persidangan. Ini biar berjalan dulu," bebernya.

Sementara pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan,  bakal mengawal  proses persidangan agar sesuai dakwaan sebagaimana yang diinginkan.

"Kami akan kawal terus," jelasnya.

Meskipun menilai kasus ini masih seusia dengan jalur hukum, Antoni menyayangkan polisi belum membuka hasil ekshumasi (hasil autopsi bongkar makam) kepada masyarakat.

Pihak keluarga hanya mendapatkan keterangan secara lisan dari kepolisian.

"Informasinya ada kekerasan akibat benda tumpul.Di kening, dada dan  perut," tuturnya.

Kronologi Kasus

Sebagaimana diberitakan, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari  Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.

Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.

Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.

Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.

Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban.

Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).

Kemudian polisi melakukan olah tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).

Di sisi lain, Darso malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.

Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.

Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pertemuan tersebut dilakukan di Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 11 Februari 2025.

Polisi lantas menetapkan tersangka berinisial HR (48) selepas gelar perkara kasus pada Jumat,21 Februari 2025. 

Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilahi Rojiun, Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Baca juga: Syarat Ahli Waris Agenbrilink Dapat Santunan Kematian, Total Bisa Rp 42 Juta

Baca juga: Tengah Malam Dibangunkan Tetangga, Supinah Kaget Rumahnya Kebanjiran, Ketinggian Air 2,5 Meter

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved