Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung

BREAKING NEWS: Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo Semalam

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (kejagung). Iwan ditangkap saat berada di Solo.

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah

Dia menyebutkan, JHT dicairkan sejak pertengahan Maret.

"Karena jumlahnya banyak, dibentuk Satgas yang terdiri dari manajemen Sritex yang lama di bawah kurator dan perwakilan serikat pekerja," terangnya.

Ia memaparkan, JKP diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan.

Selain itu, para terdampak PHK tersebut juga diberi pelatihan kerja baik reskilling maupun upskilling, serta akses informasi lowongan kerja. 

Menurutnya, kurator juga berkomitmen tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon bagi pekerja. Namun, pembayaran baru bisa dilakukan setelah aset-aset PT Sritex sudah terjual.

Adapun saat ini, lanjutnya, ada sebagian pekerja yang sudah tanda tangan kontrak dengan perusahaan baru.

"Ada juga yang mau istirahat, ada yang pindah ke pekerjaan lain," ungkapnya.

Sementara itu, meski sebagian pekerja telah melakukan tanda tangan kontrak dengan perusahaan baru, ia belum bisa memastikan perusahaan apa yang akan menyewa aset PT Sritex untuk kembali beroperasi di bidang tekstil. 

Ia berharap Bulan Mei ini ada kepastian.

"Harapan kami, nanti Sritex ketika dilelang, siapapun pemenangnya bisa merekrut tenaga kerja yang kemarin.

Karena kalau kita bicara masalah lowongan, kalau tidak bekerja di situ, berdampak di lingkungannya. Mulai dari warung, kos-kosan, parkir," lanjutnya. 

Dia menambahkan, Disnakertran Jateng telah menyiapkan 22 ribu lowongan kerja dari 44 perusahaan.

Menurutnya, batas usia untuk menerima pekerja baru telah disesuaikan agar para pekerja PT Sritex yang terkena PHK bisa tetap diterima.

"Kami minta melonggarkan batas usia. Ada perusahaan yang batas usianya sampai 50 tahun. Mungkin karena sudah ada pengalaman," imbuhnya.

Sritex Dinyatakan Pailit

PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved