Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung

BREAKING NEWS: Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo Semalam

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (kejagung). Iwan ditangkap saat berada di Solo.

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah

“Aksi ini akan terus dilakukan hingga THR dan pesangon buruh benar-benar dibayarkan. Ini bukan sekadar janji kosong, ini soal hak hidup puluhan ribu buruh dan keluarganya. Kami menuntut Menaker untuk berhenti beretorika dan segera mengeluarkan anjuran tertulis soal besaran pesangon, kapan harus dibayar, dan bentuk kejelasan hukum lainnya,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, jika tidak ada anjuran tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Sritex, maka KSPI dan Partai Buruh menyatakan bahwa PHK tersebut bersifat sepihak dan ilegal.

Makbullah Fauzi, koordinator aksi KSPI Jateng, menambahkan bahwa massa berkumpul di Stadion Sriwedari sebelum melakukan longmarch ke rumah Iwan Lukminto. “Kami kawal aksi ini dengan tertib, damai, namun penuh semangat. Karena ini soal martabat buruh,” ujarnya.

Di bawah pengawalan ketat aparat keamanan, massa buruh membentangkan spanduk dan menyuarakan orasi secara bergantian dari atas mobil komando. 

Suara mereka menggema: menuntut keadilan, menolak pembiaran, dan menegaskan bahwa mereka tidak akan diam diperlakukan semena-mena.

Aksi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa buruh tak lagi mau menjadi korban ketidakjelasan hukum dan ketidakpedulian perusahaan. 

PT Sritex harus bertanggung jawab, dan negara harus hadir! KSPI dan Partai Buruh pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan ikut mengawal perjuangan ini.

“Perjuangan belum selesai. Kami akan terus suarakan sampai hak buruh benar-benar dipenuhi,” tutup Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya. 

Kasus PHK Jateng Tertinggi di Awal 2025,  83 Persen Disumbang Sritex

AKSI SOLIDARITAS. Serikat Pekerja KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi solidaritas bagi eks karyawan Sritex di depan kediaman Dirut Eks Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto wilayah Laweyan Kota Solo, Jumat (21/3/2025).
AKSI SOLIDARITAS. Serikat Pekerja KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi solidaritas bagi eks karyawan Sritex di depan kediaman Dirut Eks Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto wilayah Laweyan Kota Solo, Jumat (21/3/2025). (agus iswadi)

Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah disebutkan mengalami lonjakan tahun 2025 ini. 

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan, total kasus PHK di Jateng mencapai sebanyak 12.000 kasus, di mana 10.000 dari total tersebut disumbang dari PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Total 12 ribu itu, PT Sritex sendiri (menyumbang) 10 ribuan."

"Memang PHK terbanyak di Jateng itu karena PT Sritex, kalau tidak ada (PHK dari) PT Sritex, hanya 2 ribu (kasus PHK)," terangnya.

Adapun dia melanjutkan, ketika raksasa tekstil tersebut pailit di 2024, masih ada hubungan kerja.

"Kurator sudah memberikan hak-hak pekerja semua sampai Februari," jelasnya.

Menurutnya, PHK resmi dilakukan pada Februari lalu, di mana setelah PHK, para pekerja mendapatkan hak dari program BPJS Ketanagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved