Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung

BREAKING NEWS: Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo Semalam

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (kejagung). Iwan ditangkap saat berada di Solo.

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah

Hal tersebut tertuang dalam Putusan PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi pada 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut. 

PT Sritex sempat mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November 2024 dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.

"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses melalui Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam.

Adapun manajemen PT Sritex sebelumnya mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 atau tak lama setelah dinyatakan pailit.

Kemudian perkara itu diajukan ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 15 November 2024. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved