Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung
Duduk Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex, Utang Triliunan Tanpa Agunan untuk Tutup Lubang
Duduk perkara kasus korupsi pemberian kredit di PT Sritex yang menyeret Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
TRIBUNJATENG.COM - Duduk perkara kasus korupsi pemberian kredit di PT Sritex yang menyeret Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto diungkap.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Iwan sebagai tersangka bersama Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mapa selaku Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Qohar menjelaskan, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kejagung Tetapkan Iwan Lukminto Eks Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit
Baca juga: Potret Rumah Mewah Iwan Setiawan Eks Dirut Sritex Yang Pernah Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia
Salah satunya, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," kata Qohar.
Pemberian kredit ini pun dinilai melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Pebankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.
"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya," kata Qohar.
Kredit dari BJB dan Bank DKI itu pun macet dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman.
Selain itu, aset-aset milik Sritex juga tidak dijadikan jaminan dalam proses pemberian kredit tersebut.
Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terharap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.
Akibat perbuatannya, Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Tunggakan Utang Capai Rp 3,58 T
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkapkan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex punya tunggakan utang mencapai Rp 3,58 triliun yang belum lunas hingga Oktober 2024.
Iwan S Lukminto di Mata Eks Karyawan Sritex, Bagaimana Nasib Pesangon Mereka? Ini Kata Wamenaker |
![]() |
---|
7 Fakta Penangkapan Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex: Kerugian Negara Rp 692 M, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kasus Sritex, Kejagung: Awalnya Untung, lalu Rugi Triliunan |
![]() |
---|
Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi, Salahgunakan Kredit untuk Bayar Utang dan Beli Tanah |
![]() |
---|
Iwan Setiawan Tersangka Korupsi Kredit Sritex Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.