Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung

Duduk Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex, Utang Triliunan Tanpa Agunan untuk Tutup Lubang

Duduk perkara kasus korupsi pemberian kredit di PT Sritex yang menyeret Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

|
Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/Romensy Augustino
Sejumlah Eks Karyawan Sritex saat keluar dari gerbang pabrik beberapa waktu lalu. Mengacu pada laporan keuangan per 30 Juni 2024, total utang bank jangka pendek dan jangka panjang Sritex mencapai US$ 828,09 juta. Angka ini mencakup sekitar 51,8 persen dari total liabilitas perusahaan yang secara keseluruhan tercatat sebesar US$ 1,59 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM - Duduk perkara kasus korupsi pemberian kredit di PT Sritex yang menyeret Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto diungkap.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Iwan sebagai tersangka bersama Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mapa selaku Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Qohar menjelaskan, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca juga: BREAKING NEWS, Kejagung Tetapkan Iwan Lukminto Eks Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit

Baca juga: Potret Rumah Mewah Iwan Setiawan Eks Dirut Sritex Yang Pernah Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia

Salah satunya, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," kata Qohar.

Pemberian kredit ini pun dinilai melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Pebankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit  sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya," kata Qohar.

Kredit dari BJB dan Bank DKI itu pun macet dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman.

Selain itu, aset-aset milik Sritex juga tidak dijadikan jaminan dalam proses pemberian kredit tersebut.

Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terharap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.

Akibat perbuatannya, Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Tunggakan Utang Capai Rp 3,58 T

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkapkan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex punya tunggakan utang mencapai Rp 3,58 triliun yang belum lunas hingga Oktober 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved