Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Studi Tour di Batang Diperbolehkan, Kadisdikbud: Tapi Ada Aturannya

Kegiatan studi tour atau outing class masih menjadi agenda favorit bagi siswa di berbagai jenjang pendidikan.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
STUDI TOUR - Kepala Disdikbud Batang, Bambang Suryantoro Sudibyo menegaska pihaknya tidak pernah melarang sekolah untuk mengadakan outing class.Hanya saja, setiap kegiatan harus memenuhi sejumlah syarat penting agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial maupun risiko keselamatan. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kegiatan studi tour atau outing class masih menjadi agenda favorit bagi siswa di berbagai jenjang pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro Sudibyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang sekolah untuk mengadakan outing class.

Hanya saja, setiap kegiatan harus memenuhi sejumlah syarat penting agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial maupun risiko keselamatan.  

Baca juga: Kepedihan Dama Siswa SMP di Depok Linglung Setelah Pulang Study Tour dari Jogja: Kenapa? Istighfar!

"Saya tidak pernah melarang kegiatan studi tour, tetapi harus dengan beberapa catatan dan taat aturan.

Tidak boleh mewajibkan semua siswa, dan jika memungkinkan, bisa dilakukan subsidi silang bagi siswa yang kurang mampu," ujar Bambang.

Menurut Bambang, outing class idealnya menjadi ajang pembelajaran yang inklusif, bukan pemicu ketimpangan. 

Karena itu, ia mendorong agar pelaksanaannya melibatkan komite sekolah dan paguyuban orang tua sebagai panitia penyelenggara.  

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemilihan armada transportasi yang aman dan layak jalan. 

Kesalahan dalam memilih kendaraan bisa berakibat fatal.  

"Armada yang digunakan harus bagus dan sesuai standar, tahun pembuatannya minimal dua tahun terakhir.

Jika sekarang tahun 2025, maka bus yang dipakai minimal buatan 2023," ujarnya.  

Sebagai langkah antisipasi, setiap kepala sekolah diwajibkan membuat surat pertanggungjawaban mutlak serta mengajukan izin ke Disdikbud minimal seminggu sebelum keberangkatan.  

Selain itu, ada batasan destinasi wisata berdasarkan jenjang pendidikan.

Baca juga: Pemprov Jateng Bakal Kaji Ulang Larangan Study Tour Sekolah

Untuk TK, Wisata hanya diperbolehkan di dalam wilayah Kabupaten Batang, seperti Safari Beach Jateng dan desa wisata setempat.  

Lalu pada jenjang SD, Destinasi wisata terbatas pada wilayah Provinsi Jawa Tengah, dengan pengecualian bagi DIY yang tidak diizinkan.  

Kemudian SMP,  ruang lingkup kunjungan diperluas hingga wilayah Pulau Jawa.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved