Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Koperasi Desa Merah Putih

Fasilitas Koperasi Desa Merah Putih untuk Atasi Pinjol, Ini Cara Mendaftar Kopdes Secara Online

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, berharap dengan adanya koperasi desa merah putih bisa untuk mengatasi pinjol atau pinjaman online.

Editor: Ardianti WS
FREEPIK
Fasilitas Koperasi Desa Merah Putih untuk Atasi Pinjol, Ini Cara Mendaftar Kopdes Secara Online 

Fasilitas Koperasi Desa Merah Putih untuk Atasi Pinjol, Ini Cara Mendaftar Kopdes Lewat Online

TRIBUNJATENG.COM- Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, berharap dengan adanya koperasi desa merah putih bisa untuk mengatasi pinjol atau pinjaman online.

Hal itu disampaikan Ferry Juliantono saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk meluncurkan dan berdialog tentang Percepatan Musyawarah Gampong/Kelurahan Khusus serta Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA) pada Kamis (22/5/2025), 

Ferry menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu upaya untuk memerangi praktik Pinjaman Online (Pinjol) dan rentenir yang banyak menjerat masyarakat perdesaan di Indonesia.

"Jumlah dari Bank Indonesia yang kami dapatkan, lebih dari 4 juta masyarakat Indonesia terjebak pada Pinjol. Dan itu juga banyak menjerat anak-anak muda (milenial)," tambahnya. Menurut Ferry, masyarakat saat ini tidak memiliki banyak pilihan, sehingga mereka terjebak dalam praktik rentenir dan pinjol. Koperasi Desa diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk keluar dari jeratan tersebut.

Lantas bagaimana cara mendaftar koperasi desa merah putih lewat online?

Berikut tata cara mendaftar koperasi desa merah putih secara online.

Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.

Langkah-langkah Pendaftaran:

Akses Situs Resmi

Kunjungi situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.

Pilih Skema Koperasi

Ada tiga model pembentukan koperasi yang dapat dipilih sesuai hasil musyawarah desa: 

Membangun koperasi baru 

Pengembangan koperasi yang sudah ada 

Revitalisasi koperasi yang tidak aktif.

Isi Formulir Pendaftaran

Lengkapi data koperasi seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, dan data desa/kecamatan/kabupaten/provinsi secara lengkap.

Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, berita acara musyawarah desa khusus, dan berita acara rapat anggota tahunan.

Ajukan Pendaftaran

Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.

Ketentuan Nama Koperasi

Nama koperasi harus mengikuti pedoman yang ditetapkan, misalnya: 

"Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]" 

"Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]" 

Bisa juga disesuaikan dengan penambahan nama kecamatan jika diperlukan.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved