Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua PP Blora Ditangkap

Inilah Nama Perusahaan yang Dipakai Munaji Ketua PP Blora Tipu Korban, Catut Nama Pejabat Polisi

Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji (44), yang dikenal dengan sapaan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
ORMAS TIPU PNS - Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44) dan istrinya Wahyu Priyanti (45) ditangkap polisi akibat menipu seorang pegawai negeri sipil bernama Wanto. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang Kamis (22/5/2025). 

"Korban sudah menghubungi korban berulang kali tetapi selalu berkelit hingga akhirnya melapor ke kami," katanya.

Selepas ditangkap, lanjut Dwi, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Dua tersangka juga merupakan residivis kasus penipuan.

"Tersangka M (Munaji) pernah dua kali terjerat kasus penipuan tahun 2016 dan tahun 2022, istrinya baru sekali di penjara tahun 2021," terangnya.

Kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan yakni pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44) diringkus polisi akibat terjerat kasus penipuan bernilai ratusan juta.

Munaji sebelum dibekuk polisi sempat menghebohkan publik dengan berbagai gerakan ormasnya di antaranya menolak nama sastrawan legendaris asal Blora Pramoedya Ananta Toer atau Pram sebagai nama jalan. 

Alasan penolakannya karena Pram dianggap komunis.

Selain itu, Munaji bersama anggotanya menolak ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kabupaten Blora dengan menggeruduk markasnya. 

Pentolan Pemuda Pancasila tersebut ditangkap pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Tak hanya Munaji, istrinya Wahyu Priyanti (45) turut ditangkap.

"Ya keduanya ditangkap karena penipuan bisnis industri solar fiktif," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).


Dwi menjelaskan, kasus penipuan ini terjadi selama rentang bulan Agustus hingga September 2022. 

Namun, korban baru melaporkan kasus ini pada 11 Mei 2025.


Kasus ini bermula ketika kedua tersangka menawarkan bisnis  solar industri kepada korban berinisial WA, warga Kradenan, Kabupaten Blora.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved