Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua PP Blora Ditangkap

Inilah Nama Perusahaan yang Dipakai Munaji Ketua PP Blora Tipu Korban, Catut Nama Pejabat Polisi

Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji (44), yang dikenal dengan sapaan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
ORMAS TIPU PNS - Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44) dan istrinya Wahyu Priyanti (45) ditangkap polisi akibat menipu seorang pegawai negeri sipil bernama Wanto. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang Kamis (22/5/2025). 

Modus kedua tersangka, lanjut Dwi, mereka mengaku sebagai karyawan di bagian Hubungan Masyarakat(Humas) dari sebuah perusahaan industri Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Blora. 

Tersangka Munaji juga sempat mengaku mengenal sejumlah petinggi perusahaan tersebut untuk semakin menyakinkan korban.


Padahal gudang perusahaan yang dicatut tersangka sudah tutup sejak Juli 2022 silam. 

Korban yang merasa tergiur dengan tawaran kedua tersangka lantas menurutinya dengan mengirimkan uang sebesar Rp333 juta sebagai deposito. 

Selepas mengirimkan uang tersebut, korban dijanjikan akan dikirimkan solar industri.

Akan tetapi janji kedua tersangka tidak ditepati.


"Dari kasus ini kami amankan  sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan dan dokumen lainnya," terangnya.

Dwi mengungkapkan, suami-istri ini merupakan pasangan residivis kasus penipuan dan penadahan. 

Dalam kasus penipuan solar, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan).

"Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," bebernya.

Pengungkapan kasun ini, kata Dwi, bagian dari upaya untuk memberantas aksi premanisme berkedok ormas.

"Mereka merugikan dan meresahkan masyarakat jadi akan kami tindak tegas," klaimnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved