UIN SAIZU Purwokerto
Pengelolaan Zakat Butuh Negara: Menjawab Kritik terhadap UU No. 23 Tahun 2011
Opini Pengelolaan Zakat Butuh Negara: Menjawab Kritik terhadap UU No. 23 Tahun 2011 oleh Dr Rahmini Hadi, Dosen FEBI UIN Saizu Purwokerto.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Pengelolaan Zakat Butuh Negara: Menjawab Kritik terhadap UU No. 23 Tahun 2011
Oleh: Dr Rahmini Hadi
*Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Saizu Purwokerto
TRIBUNJATENG.COM - Pengelolaan zakat di Indonesia kembali menjadi topik hangat seiring dengan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut mempertanyakan peran dominan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam regulasi zakat nasional.
Namun perlu ditegaskan, penguatan peran Baznas justru menjadi kunci penting dalam membangun sistem zakat yang terstruktur, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada umat.
Zakat Bukan Sekadar Ibadah, Tapi Instrumen Negara
Zakat merupakan rukun Islam yang memiliki implikasi sosial luar biasa. Dalam konteks negara modern, zakat tak bisa dipandang semata-mata sebagai amal pribadi, melainkan bagian dari sistem keuangan sosial Islam yang membutuhkan tata kelola profesional dan regulasi yang kuat.
Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk hadir dan menjamin bahwa pengelolaan zakat berlangsung secara akuntabel dan merata.
UU No. 23 Tahun 2011 hadir bukan untuk memonopoli zakat, melainkan untuk menata agar potensi zakat yang sangat besar tidak tercecer dan tumpang tindih.
Keberadaan Baznas sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden menjamin bahwa pengelolaan zakat berjalan sesuai standar nasional yang seragam, transparan, dan dapat diaudit oleh publik.
Baznas: Pilar Kelembagaan Zakat Nasional
Sejak berdiri secara resmi melalui Undang-Undang, Baznas telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat.
Di Indonesia, potensi zakat sangat besar. Berdasarkan kajian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun.
Namun, realisasi penghimpunannya masih di bawah 10 persen dari potensi tersebut. Artinya, terdapat ruang perbaikan yang sangat besar dalam sistem pengelolaan zakat kita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.