Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Pengelolaan Zakat Butuh Negara: Menjawab Kritik terhadap UU No. 23 Tahun 2011

Opini Pengelolaan Zakat Butuh Negara: Menjawab Kritik terhadap UU No. 23 Tahun 2011 oleh Dr Rahmini Hadi, Dosen FEBI UIN Saizu Purwokerto.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
Dr Rahmini Hadi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Saizu Purwokerto. 

Laporan tahunan menunjukkan tren positif dalam jumlah penghimpunan zakat nasional yang terus meningkat, dengan distribusi yang semakin terarah melalui program-program berbasis data mustahik.

Keberadaan Baznas di pusat maupun daerah juga menjamin pemerataan program zakat hingga ke pelosok negeri, bukan hanya terpusat di kota-kota besar. 

Dengan dukungan regulasi dan pembinaan dari negara, Baznas mampu menjalankan peran sebagai otoritas zakat nasional yang memadukan unsur keagamaan, profesionalisme, dan tata kelola publik.

Menempatkan LAZ Sebagai Mitra Strategis

Kritik yang menyebut Baznas mendominasi dan “mematikan” LAZ sebenarnya tidak berdasar. Justru dalam UU No. 23 Tahun 2011, LAZ diakui secara sah dan dilibatkan sebagai mitra resmi pengelola zakat.

Namun tentu saja, dalam kerangka negara hukum, diperlukan mekanisme akreditasi dan pengawasan agar setiap lembaga termasuk LAZ dapat menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.

Izin operasional dan pelaporan berkala bukan bentuk pembatasan, melainkan standar minimum dalam menjaga kepercayaan publik. Baznas sebagai pembina dan koordinator memiliki fungsi penting dalam menjamin bahwa seluruh pengelola zakat beroperasi sesuai prinsip syariah dan good governance.

Sentralisasi untuk Efisiensi dan Transparansi

Dalam sistem keuangan negara, sentralisasi bukan hal tabu. Justru dalam urusan publik seperti pajak, retribusi, dan zakat, sistem yang terintegrasi secara nasional dibutuhkan untuk menghindari kebocoran, duplikasi, dan ketimpangan distribusi. 

Pengelolaan zakat oleh negara melalui Baznas bukan berarti mengambil alih, tetapi menyatukan langkah agar dampaknya lebih terasa secara luas.

Dengan digitalisasi sistem pelaporan dan integrasi data mustahik secara nasional, Baznas mampu membangun ekosistem zakat yang modern, efektif, dan efisien.

Justru inilah tantangan ke depan: bagaimana semua pihak termasuk LAZ dapat bersinergi dalam sistem nasional yang sudah ada, bukan berjalan masing-masing dengan standar berbeda.

Saatnya Mendukung Penguatan Institusi Zakat Negara

Gugatan terhadap UU Pengelolaan Zakat perlu dilihat secara jernih. Negara tidak sedang mengambil hak umat, tetapi justru melindunginya melalui lembaga resmi yang kuat dan dapat diaudit.

Dalam situasi sosial yang kompleks seperti saat ini, penguatan kelembagaan zakat seperti Baznas sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan sosial dan pembangunan umat berjalan terstruktur.

Zakat adalah hak mustahik. Agar hak itu sampai dengan aman dan adil, dibutuhkan sistem yang tertib. Baznas, dengan dukungan regulasi yang kuat, adalah tulang punggung sistem itu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved