Korupsi Pengadaan Alkes Karanganyar
Purwati Kepala Dinkes Karanganyar Diduga Terima Fee Hasil Gratifikasi Rp1 Miliar
Purwati yang merupakan Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar diduga telah menerima fee dari hasil gratifikasi senilai Rp1 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menyebut, Purwati yang merupakan Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar diduga telah menerima fee dari hasil gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Gratifikasi itu merupakan hasil proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Puskesmas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar pada 2023.
Itu adalah proyek lelang yang semestinya dilaksanakan melalui sistem e-Katalog.
Baca juga: Inilah Sosok P Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes, Jabatannya Kepala Dinkes Karanganyar
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pegawai Dinas Kesehatan Karanganyar Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Alkes
Terkait kasus itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskemas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar.
Kedua tersangka merupakan ASN Dinkes Kabupaten Karanganyar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyatakan, sebelum ditetapkan dua tersangka, pihaknya memanggil beberapa pegawai Dinkes Kabupaten Karanganyar.
"Kami memanggil lima saksi yang semuanya orang Dinkes Kabupaten Karanganyar."
"Hasil dari pemeriksaan tersebut, ada dua orang yang kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Hartanto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (23/5/2025).
Hartanto mengatakan, salah satu orang yang ditetapkan tersangka yaitu Kepala Dinkes Karanganyar berinisial P.
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial A, yaitu pejabat fungsional bidang perencanaan di Dinkes Kabupaten Karanganyar.
"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada alat bukti yang cukup, dimana pengadaan alkes secara e-Katalog tidak sesuai aturan dan memang karena perbuatannya itu menimbulkan kerugian negara," ucap dia.
Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saat ini penahanan dua tersangka di Rutan Polres Karanganyar," kata dia.
Baca juga: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar: Uang Vendor Rp 5,6 Miliar Belum Dibayar
Baca juga: Ambil Rokok Teman Berujung Pertumpahan Darah di Karanganyar, Lempok Tak Terima Disuruh Mengembalikan
Modus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar
Disebutkan, Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, Purwati ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan alkes Puskemas dan Posyandu Kabupaten Karanganyar pada Kamis (22/5/2025) malam.
Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka karena tidak menjalankan proses lelang yang berlaku yaitu sistem e-Katalog.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, proses lelang secara tidak penuh.
"Tersangka Purwati melakukan sistem lelang e-Katalog pada alokasi Alkes Puskemas dan Posyandu Tahun 2023, namun tidak diterapkan secara penuh," kata Hartanto.
Hartanto mengatakan, dalam proses lelang pengadaan Alkes Puskemas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar Tahun 2023, Purwati masih menerapkan sistem e-Katalog.
Namun dalam berjalannya waktu, tersangka malah bersepakat dengan pihak di luar peserta lelang e-Katalog.
"Sebelumnya, tersangka Purwati melakukan pertemuan dengan salah satu perusahaan."
"Di sisi lain, proyek itu yang dilelang dengan e-Katalog dimenangkan salah satu perusahaan."
"Namun dalam prosesnya, pemenang tender di e-Katalog berhenti dan sepakat dengan perusahaan yang sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan tersangka," kata dia.
Dia menjelaskan, selain tersangka Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, pihaknya telah menetapkan A, pejabat fungsional Dinkes Kabupaten Karanganyar.
Peran dari tersangka A menjalankan sistem e-Katalog.
"A diperintah untuk menjalankan sistem e-Katalog oleh Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar."
"Sedangkan Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar diduga menerima fee dari hasil gratifikasi senilai Rp1 miliar," kata dia.
Dia menyebut, dalam proses tersebut diduga Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar menerima gratifikasi.
Oleh karena itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, tersangka masih berada di Rutan Polres Karanganyar," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Identitas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar: Kepala Dinkes dan Pejabat Fungsional
Baca juga: Peringatan BNN ke Pemilik Indekos di Kendal: Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika
Baca juga: Ayah Bejat di Kudus, 3 Bulan Sudah 10 Kali Rudapaksa Anak Tiri, Korban Berusia 12 Tahun
Baca juga: Go Public! Shabrina Leanor, Juara Indonesian Idol 2025 Cinlok dengan Fajar: Kejadiannya Begitu Cepat
Baca juga: Grandmax Oleng dan Tabrak Colt Diesel di Kopo-Katapang, 1 Tewas, 2 Luka Ringan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-dkk-karanganyar-menyoal-booster-kedua.jpg)