Berita Pati
Dikritik Kenaikan Pajak 250 Persen, Bupati Pati: Saya Hanya Jalankan Perda Pemerintah Sebelumnya
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang hendak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang hendak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada 2025 ini memicu kontroversi.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo mengatakan bahwa selama 14 tahun terakhir, tarif PBB-P2 belum pernah mengalami penyesuaian.
Adapun peningkatan tarif pajak ini bakal dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Di berbagai platform media sosial, warga Pati ramai-ramai mengeluhkan kebijakan ini.
Banyak di antara mereka yang mengunggah tangkapan layar (screnshoot) e-PBB Kabupaten Pati.
Tangkapan layar tersebut menunjukkan peningkatan pokok pajak dari tahun 2024 ke tahun 2025.
Bahkan, beberapa di antaranya menunjukkan kenaikan yang besarannya lebih dari 250 persen.
Akun Facebook Hima Mu Albathy mengunggah foto tangkapan layar e-PBB di grup Kumpulan Anak Asli Pati. Tampak pokok pajaknya pada 2025 meningkat drastis menjadi 230.121, di mana pada tahun 2024 hanya sebesar 34.596.
Dia juga menentang pernyataan bahwa tarif PBB di Pati tidak pernah mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Dalam unggahan yang sama, dia menunjukkan bahwa pokok pajaknya dari tahun 2021 ke 2022 mengalami peningkatan, dari 25.947 menjadi 34.596.
Di grup Facebook yang sama, akun M Ex Far menunjukkan bukti pembayaran PBB melalui aplikasi dompet digital.
Untuk tahun pajak 2025, dia membayar pokok pajak sebesar 57.486. Dia juga mengunggah bukti pembayaran PBB tahun 2023 sebesar 15.840.
"Pajak Tanah 2025 kok mundak e 3 kali lipat yo lur mengerikan tenan ancen, wong cilik do diperes. iku tagihan 2023, 15.840, nek tahun 2024 sekitar 18.000, tahun 2025 kok mundak 3 kali lipat beh nemen (pajak tanah 2025 kok naiknya 3 kali lipat ya? mengerikan sekali, orang kecil diperas. itu tagihan 2023 15.840, kalau tahun 2024 sekitar 18.000, tahun 2025 kok naik 3 kali lipat? keterlaluan)," tulis dia.
Warga Kecamatan Wedarijaksa, Agus, juga mempertanyakan klaim bupati yang menyebut bahwa tarif PBB tidak pernah mengalami penyesuaian dalam 14 tahun terakhir.
Agus mengatakan, sebelum 2022, PBB untuk tanah dan rumah yang ditinggalinya sekitar Rp 50 ribu per tahun satu tahun. Kemudian sejak 2022 naik menjadi Rp 61 ribu.
Pemkab Pati Pasang Videotron Baru Senilai Rp 1,39 miliar di Kawasan Alun-Alun |
![]() |
---|
Produksi Ikan Nila Salin Capai 7.500 Ton Per Tahun, Pati Potensial Tembus Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Polemik Sengketa Lahan di Pundenrejo Pati Berlanjut, Negara Gagal Wujudkan Ide Dasar UU Agraria |
![]() |
---|
MUI Pati Beri Solusi Bijak Sound Horeg: Pentingnya Penghargaan Kreativitas Tapi Tetap Santun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Terbakar Amarah, Warga Pati Tutup Akses Pabrik SJB! Kades Ikut Dukung Aksi Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.