Berita Kudus
Kementerian PPPA Dampingi Korban Grup "Fantasi Sedarah" di Kudus: Anak-anak Jadi Sasaran
Tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendampingan terhadap korban dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Ketiga korban anak itu berusia 7, 8 dan 12 tahun, sementara satu korban lain berusia 21 tahun.
Baca juga: Peran MS Pria Jateng Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah, Rekam dan Upload Hubungan dengan Anak
"Tiga orang korban berjenis kelamin perempuan, yang terdiri dari satu orang dewasa 21 tahun, dan dua orang anak usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah, kemudian hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan anak korban adalah paman," ungkap Nurul.
"Kemudian, hubungan antara tersangka dengan anak korban (berusia 7 tahun) adalah tetangga. Modus operasinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan mereka mengadegan tersebut dengan perangkat selulernya," kata dia.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (goz)
Menpora Erick Thohir Diminta Perbanyak Kompetisi Olahraga Pendongkrak Nama Indonesia |
![]() |
---|
Sebuah Pelana Kuda dan Mata Air Abadi: Memahami Tradisi Guyang Cekatak, Pengingat Jasa Sunan Muria |
![]() |
---|
"Sepi Pembeli" Keluh Pedagang Blok Barat Terminal Bakalan Krapyak Kudus |
![]() |
---|
Disdikpora Kudus Tegaskan Dana PIP Harus Disalurkan untuk Program Penunjang Pendidikan |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Sosial kepada Anak Korban Penusukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.