Koperasi Desa Merah Putih
Resmi! 132 Koperasi Desa Merah Putih di Kudus Siap Beroperasi, Ini Syarat dan Pendaftarannya
Koperasi desa merah putih di Kudus, Jawa Tengah siap beroperasi. Kopdes merah putih memiliki beberapa fasilitas satu diantaranya mengatasi masalah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famni Dwi Arfana menambahkan, 37 koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum tersebar di delapan kecamatan.
Di Kecamatan Kaliwungu sudah 13 desa dari 15 desa yang sudah terbentuk koperasi merah putih berbadan hukum. Meliputi, Desa Bakalankrapyak, Setrokalangan, Sidorekso, Mijen, Prambatan Lor, Prambatan Kidul, Garung Lor, Kaliwungu, Karangampel, Gamong, Blimbing Kidul, Kedungdowo, dan
Garung Kidul.
Kecamatan Kota Kudus baru empat desa/kelurahan dari 25 desa/kelurahan yang sudah memiliki koperasi merah putih berbadan hukum. Yaitu, Kajeksan, Burikan, Demaan, dan Wergu Kulon.
Kecamatan Jati dua desa, Tanjungkarang dan Pasuruhan Lor. Kecamatan Undaan empat desa, Kecamatan Jekulo satu desa, Kecamatan Bae delapan desa, Kecamatan Gebog dua desa, dan Kecamatan Dawe tiga desa.
"Targetnya semua desa/kelurahan sudah memiliki koperasi merah putih berbadan hukum akhir Mei," ujarnya.
Kata Famni, penunjukan pengurus koperasi merah putih ditentukan melalui Musdesus. Nantinya permodalan bisa didukung melalui dana desa, tidak ada ketentuan pasti terkait berapa besaran permodalan koperasi merah putih.
Lebih lanjut, bidang usaha yang dijalankan koperasi merah putih paling tidak mencakup tujuh bidang usaha. Mulai dari pertanian seperti pupuk, sembako, obat-obatan, hingga agen gas elpiji.
"Untuk bidang usahanya yang menentukan pengurus koperasi merah putih. Misal di Undaan, bisa fokus pada bidang usaha pertanian dan lainnya. Di daerah Lereng Muria bisa fokus pada bidang usaha yang berkaitan dengan hasil pertanian seperti kopi, dan lainnya. Untuk pendirian koperasi merah putih ini bisa dalam pembentukan baru, revitalisasi, dan pengembangan," tuturnya.
Fasilitas Kopdes Merah Putih
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, berharap dengan adanya koperasi desa merah putih bisa untuk mengatasi pinjol atau pinjaman online.
Hal itu disampaikan Ferry Juliantono saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk meluncurkan dan berdialog tentang Percepatan Musyawarah Gampong/Kelurahan Khusus serta Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA) pada Kamis (22/5/2025),
Ferry menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu upaya untuk memerangi praktik Pinjaman Online (Pinjol) dan rentenir yang banyak menjerat masyarakat perdesaan di Indonesia.
"Jumlah dari Bank Indonesia yang kami dapatkan, lebih dari 4 juta masyarakat Indonesia terjebak pada Pinjol. Dan itu juga banyak menjerat anak-anak muda (milenial)," tambahnya. Menurut Ferry, masyarakat saat ini tidak memiliki banyak pilihan, sehingga mereka terjebak dalam praktik rentenir dan pinjol. Koperasi Desa diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk keluar dari jeratan tersebut.
Lantas bagaimana cara mendaftar koperasi desa merah putih lewat online?
Berikut tata cara mendaftar koperasi desa merah putih secara online.
Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.
8.523 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah Sudah Diresmikan Tepat di Hari Koperasi ke-78 |
![]() |
---|
Menteri Budi Arie Apresiasi Relaunching Tribun Banyumas, Daerah yang Lahirkan Tokoh Koperasi |
![]() |
---|
Fasilitas Koperasi Desa Merah Putih untuk Atasi Pinjol, Ini Cara Mendaftar Kopdes Secara Online |
![]() |
---|
5 Fakta Koperasi Desa Merah Putih, dari Tata Cara Pembentukan dan Pinjaman Modal dari Bank Himbara |
![]() |
---|
Fasilitas Koperasi Desa Merah Putih: Buka Loker 2,3 Juta di 80 Ribu Wilayah, Ada Pinjaman Bank BRI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.