Pati
Warga Batangan lakukan Aksi Premanisme di PT HWP, Pengacara: Dipicu Janji yang Diingkari Perusahaan
Penangkapan dua orang terduga preman pemeras pengusaha di Batangan, Pati, beberapa waktu lalu, menimbulkan polemik.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Penangkapan dua orang terduga preman pemeras pengusaha di Batangan, Pati, beberapa waktu lalu, menimbulkan polemik.
Sebelumnya, pada Senin (19/5/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, polisi menangkap dua orang berinisial MN alias KU (60) dan SO (52).
Keduanya merupakan warga Batangan, Kabupaten Pati, yang disebut sebagai preman lantaran menghalangi aktivitas seorang pengusaha di PT Hwaseung Indonesia 2 Pati (PT HWP).
Baca juga: Dikritik Kenaikan Pajak 250 Persen, Bupati Pati: Saya Hanya Jalankan Perda Pemerintah Sebelumnya
Baca juga: Ketua Umum DPP IKADIN Lantik DPC Blora, Pati dan Jepara Periode 2024–2029
Mereka dilaporkan menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah milik Ahsanudin (38), pemilik perusahaan vendor pengolahan limbah, yang hendak keluar dari area pabrik PT HWP.
Belakangan, muncul isu bahwa tindakan mereka dipicu konflik dengan PT HWP yang diklaim telah menjanjikan akan menyerahkan pengelolaan limbah kepada warga setempat.
Karena perusahaan justru menggunakan vendor dari Jepara, hal tersebut memicu kemarahan warga. Sehingga terjadilah tindakan yang dianggap sebagai premanisme.
Kuasa hukum warga Batangan, Sugiarto, membantah bahwa dua orang kliennya tersebut merupakan preman.
Menurutnya, para kliennya itu tidak bisa dipidana. Sebab, mereka tidak melakukan tindakan pengrusakan maupun pemerasan.
"Perkara tersebut menurut kami tidak ada dugaan tindak pidana apa pun. Pengrusakan tidak ada, pemerasan tidak ada, hanya ucapan orang awam, kan, seperti itu," jelas dia.
Sugiarto mengatakan, saat kejadian, ada dua kendaraan bermuatan limbah keluar dari pabrik.
Kemudian warga mengadang kendaraan tersebut karena mereka yakini belum mengantongi izin dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
”Sehingga warga sepakat mengamankan kalau ada truk yang membawa sampah karena memang tidak ada izin dari desa. Ada dua truk unit yang diberhentikan oleh warga,” jelas dia.
Meski diminta berhenti, sopir truk tak mau menghentikan kendaraan.
Akhirnya seorang warga melontarkan perkataan yang kemudian diduga ditafsirkan menjadi ancaman.
Kata-kata yang muncul kurang lebih ialah "Disuruh berhenti kok masih jalan. Tak obong (Kubakar)."
Penulis Pati Terbitkan Buku Kumpulan Naskah Drama "Anjlog", Dipentaskan Kelompok Teater Sekolah |
![]() |
---|
Warga Dua Desa di Pati Gotong-Royong Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Resahkan Warga Sukolilo Pati, Bergerombol Membawa Sajam |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Bantuan DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau di Pati Segera Cair |
![]() |
---|
Korupsi Anggaran Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Kebonsawahan Pati Ditahan Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.