Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pati

Warga Batangan lakukan Aksi Premanisme di PT HWP, Pengacara: Dipicu Janji yang Diingkari Perusahaan

Penangkapan dua orang terduga preman pemeras pengusaha di Batangan, Pati, beberapa waktu lalu, menimbulkan polemik.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Dok. Pribadinya 
BANTAH TUDINGAN PREMANISME - Sugiarto, kuasa hukum warga Batangan yang ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan premanisme terhadap pengusaha di lingkungan pabrik PT Hwaseung Indonesia 2 Pati (PT HWP). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Penangkapan dua orang terduga preman pemeras pengusaha di Batangan, Pati, beberapa waktu lalu, menimbulkan polemik.

Sebelumnya, pada Senin (19/5/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, polisi menangkap dua orang berinisial MN alias KU (60) dan SO (52). 

Keduanya merupakan warga Batangan, Kabupaten Pati, yang disebut sebagai preman lantaran menghalangi aktivitas seorang pengusaha di PT Hwaseung Indonesia 2 Pati (PT HWP).

Baca juga: Dikritik Kenaikan Pajak 250 Persen, Bupati Pati: Saya Hanya Jalankan Perda Pemerintah Sebelumnya

Baca juga: Ketua Umum DPP IKADIN Lantik DPC Blora, Pati dan Jepara Periode 2024–2029

Mereka dilaporkan menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah milik Ahsanudin (38), pemilik perusahaan vendor pengolahan limbah, yang hendak keluar dari area pabrik PT HWP.

Belakangan, muncul isu bahwa tindakan mereka dipicu konflik dengan PT HWP yang diklaim telah menjanjikan akan menyerahkan pengelolaan limbah kepada warga setempat.

Karena perusahaan justru menggunakan vendor dari Jepara, hal tersebut memicu kemarahan warga. Sehingga terjadilah tindakan yang dianggap sebagai premanisme.

Kuasa hukum warga Batangan, Sugiarto, membantah bahwa dua orang kliennya tersebut merupakan preman. 

Menurutnya, para kliennya itu tidak bisa dipidana. Sebab, mereka tidak melakukan tindakan pengrusakan maupun pemerasan.

"Perkara tersebut menurut kami tidak ada dugaan tindak pidana apa pun. Pengrusakan tidak ada, pemerasan tidak ada, hanya ucapan orang awam, kan, seperti itu," jelas dia.

Sugiarto mengatakan, saat kejadian, ada dua kendaraan bermuatan limbah keluar dari pabrik. 

Kemudian warga mengadang kendaraan tersebut karena mereka yakini belum mengantongi izin dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

”Sehingga warga sepakat mengamankan kalau ada truk yang membawa sampah karena memang tidak ada izin dari desa. Ada dua truk unit yang diberhentikan oleh warga,” jelas dia.

Meski diminta berhenti, sopir truk tak mau menghentikan kendaraan.

Akhirnya seorang warga melontarkan perkataan yang kemudian diduga ditafsirkan menjadi ancaman.

Kata-kata yang muncul kurang lebih ialah "Disuruh berhenti kok masih jalan. Tak obong (Kubakar)."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved