Viral Ayam Goreng Widuran
"Bukan Sorotan Utama" Alasan Ayam Goreng Widuran Tak Cantumkan Label Nonhalal Selama Puluhan Tahun
Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran mengungkap alasan restoran legendaris di Solo itu tidak mencantumkan keterangan nonhalal selama bertahun-tahun
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Ia menceritakan bahwa beberapa hari sebelum warung Ayam Widuran mengumumkan menggunakan bahan baku non halal di salah satu produknya.
Ia dan rekan-rekan sempat mengunjungi warung tersebut.
"Yang pertama saya perlu sampaikan bahwa saya termasuk korban dan juga Komisi IV."
" Jadi sekitar dua pekan lalu seusai sidak ada teman kami usul makan siang di warung itu, dan kita tahunya itu halal."
"Sehingga kesana dibungkus dan dibawa, terus selang beberapa hari muncul informasi itu. Jadi saya secara pribadi maupun komisi IV DPRD Solo merasa dirugikan karena pihak penjual tidak memberikan informasi yang memadahi tentang produknya non halal," ungkap Sugeng saat dihubungi, Minggu (25/5/2025).
Alih-alih saling menyalahkan, Sugeng lebih memilih untuk menyarankan kepada rekan di DPRD untuk menjadikan polemik warung ayam Widuran ini jadi momentum kembali menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan makanan non halal.
"Ini menjadi momentum yang baik untuk DPRD Solo dalam hal ini memberikan kepedulian dengan memproduksi atau membuat Perda tentang jaminan produk halal maupun perlindungan konsumen. Ya di antara dua itu," lanjut Sugeng.
"Maksudnya adalah ada sangat banyak konsumen di Solo yang mereka muslim dan karena case seperti ini akhirnya tertipu. Tidak ada informasi yang memadai, seperti yang waktu kami ke sana, yang memesan dan membayar makanan itu pakai Jilbab. Artinya kalau pihak penjual memiliki itikad baik harusnya memberikan informasi," urai Sugeng.
Disinggung terkait langkah pemerintah kota (Pemkot) Solo dalam hal menangani polemik seperti ini. Sugeng berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan salah satunya dengan ikut mendorong terwujudnya usulan Perda perlindungan konsumen.
"Kalau dari sisi pemerintah daerah saya kira pemerintah punya aparatur dalam hal ini Satpol PP maupun kepolisian dengan berbekalkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen cukup untuk digunakan sebagai rujukan agar pihak aparat bisa memberikan tindakan terhadap penjual yang serupa," kata dia.
Lebih lanjut, Sugeng juga menyarankan bahwa pencantuman label halal dan non halal di usaha kuliner bisa menjadi anjuran.
Ini sebelum pemilik usaha mengajukan izin pembukaan usaha ke dinas terkait.
"Itu kan juga bagian penegakan hukum di negara kita. Karena saya kira ini jadi cukup bagus apabila terkait pelabelan halal non halal juga dicantumkan dalam persyaratan perizinan usaha kuliner. Jadi langkah itu kan lebih preventif," pungkasnya.
Awal Mula Terungkap
Ayam Goreng Widuran panen bintang 1 di google review setelah banyak konsumen salah paham.
Brosur BRI NON KUR dan KUR BRI 2025 |
![]() |
---|
Mengintip Rahasia Konveksi Seragam dan Jersey Bisa Bertahan |
![]() |
---|
Adu Presisi, Tukang Bangunan Unjuk Gigi Lomba Pasang Keramik di Semarang |
![]() |
---|
PSIS Semarang Rilis Teaser Jersey Pramusim, Sinyal "Sinar Asa" Menggebrak! |
![]() |
---|
Jago Coding, 250 Siswa Antusias Ikuti Festival Berpikir Komputasional di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.