Viral Ayam Goreng Widuran
"Bukan Sorotan Utama" Alasan Ayam Goreng Widuran Tak Cantumkan Label Nonhalal Selama Puluhan Tahun
Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran mengungkap alasan restoran legendaris di Solo itu tidak mencantumkan keterangan nonhalal selama bertahun-tahun
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Mereka terlanjur mengkonsumsi produk restoran ini tanpa tahu ternyata termasuk dalam kategori non-halal.
Salah satu karyawan, Ranto mengakui bahwa pemberian keterangan non-halal baru dilakukan setelah banyaknya komplain yang ditujukan ke restoran ini.
Ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kenapa keterangan non-halal baru dilakukan baru-baru ini setelah ada komplain.
“Udah dikasih pengertiannya non-halal. Ya karena viralnya dikasih pengertian non-halal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu,” jelasnya saat ditemui Sabtu (24/5/2025).
Ia pun menyertakan keterangan non-halal di outlet, sosial media, hingga google maps.
“Reklame sudah ada. Di IG sudah ada. Baru yang viral ini,” tuturnya.
Selama ini, menurutnya kebanyakan pelanggan mereka merupakan non-muslim.
“Kebanyakan non-muslim (pelanggan). Sejak 1971,” jelasnya.
Melalui keterangan tertulis di akun instagramnya, pihak manajemen juga meminta maaf atas kegaduhan yang belakangan terjadi.
Manajemen telah memastikan keterangan non-halal di semua outletnya.
Mengandung Minyak Babi
Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengimbau kepada restoran untuk mencantumkan keterangan non-halal di produknya.
Hal ini perlu dilakukan agar ke depan tak ada yang salah paham mengira suatu produk halal padahal tidak.
“Kalau misalnya non-halal disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya non-halal. Atau kalau tidak non-halal mengandung babi sehingga jelas,” ungkapnya saat dihubungi Sabtu (24/5/2025).
Seperti telah diketahui, sejumlah konsumen memberikan bintang 1 di google review karena terlanjur makan Ayam Goreng Widuran. Mereka tidak tahu kalau ternyata restoran ini menjual produk non-halal.
Ulin mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan kepada pihak terkait agar mereka melakukan pembinaan. Dengan begitu tidak ada lagi salah paham terkait produk halal dan non-halal.
“Kita akan sampaikan kepada pihak terkait untuk membina. Terkait pelaku usaha ada dinas terkait untuk membina. Beberapa kali kesempatan sudah kita sampaikan,” jelasnya.
Setiap konsumen berhak atas perlindungan termasuk jaminan produk halal. Meski begitu, belum ada yang secara spesifik mengatur mengenai produk-produk non-halal.
“Bagaimana pun seluruh pelaku usaha harus tunduk pada regulasi yang mengatur tentang itu. Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur. Satu yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Yang kedua perlindungan konsumen,” terangnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Agus Santoso menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti peristiwa ini dengan mengecek langsung ke lokasi restoran pada Selasa (275/2025).
“Kemarin sudah kita rakorkan dengan beberapa OPD. Rencana mau kita cek ke lokasi. Kami kan kaitan dengan bahan mentah. Kalau bahan matang DKK dan Balai POM,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayam Goreng Widuran Solo, Kenapa Baru Sekarang Kasih Label Nonhalal?"
Brosur BRI NON KUR dan KUR BRI 2025 |
![]() |
---|
Mengintip Rahasia Konveksi Seragam dan Jersey Bisa Bertahan |
![]() |
---|
Adu Presisi, Tukang Bangunan Unjuk Gigi Lomba Pasang Keramik di Semarang |
![]() |
---|
PSIS Semarang Rilis Teaser Jersey Pramusim, Sinyal "Sinar Asa" Menggebrak! |
![]() |
---|
Jago Coding, 250 Siswa Antusias Ikuti Festival Berpikir Komputasional di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.