Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Purbalingga

Terekam Melakukan Tindak Asusila, Seorang Pria Asal Wirasana Purbalingga Ditangkap Polisi

Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pornografi yang videonya sempat viral dan beredar di sejumlah media sosial beberapa waktu yang lalu.

TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati 
UNGKAP KASUS - Polres Purbalingga saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pornografi oleh seorang pria asal Wirasana Purbalingga, di Mapolres Purbalingga, Senin (26/5/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pornografi yang videonya sempat viral dan beredar di sejumlah media sosial beberapa waktu yang lalu.

Pelaku pun berhasil diamankan berserta barang buktinya. 

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar dalam  konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga mengatakan, setidaknya ada dua kali peristiwa pada bulan April dan Mei yang terekam kamera CCTV, terkait tindakan asusila yang dilakukan olah seorang pria. 

Yang pertama, terekam CCTV di depan toko yang berada di pelataran SMK Negeri 2 Purbalingga pada bulan April 2025. Pelaku terlihat berbuat yang melanggar norma susila dengan mengeluarkan alat vital atau kemaluannya. 

Baca juga: BREAKING NEWS, Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Kalikuto Gringsing Kendal

Baca juga: Dedy Yon Harap Pembangunan Jawa Tengah Merupakan Kerja Bersama

Sedangkan peristiwa kedua, terekam pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 di Musala Al Hidayah, Jalan Kirana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga

"Atas dasar dua rekaman peristiwa tersebut maka tim penyidik Satreskrim Polres Purbalingga mengambil langkah penyelidikan hingga dilanjutkan proses penegakkan hukum," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, Senin (26/5/2025). 

Berdasarkan rangkaian penyelidikan, diketahui identitas pelaku berisinial ialah R laki laki berusia 24 tahun, bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Purbalingga dan tinggal di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga

"Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," jelas Kapolres. 

Lebih lanjut, selain konstruksi hukum, tim penyidik juga merasa perlu untuk menerapkan upaya kuratif atau menyembuhkan apa yang dialami dalam diri pelaku, agar nantinya bisa kembali hidup normal di lingkungan masyarakat dan tidak mengganggu kaum perempuan. 

"Dalam prosesnya kami meminta pendampingan dari tenaga psikolog dengan tujuan untuk menggali latar belakang dan menyembuhkan apabila ada hal yang tidak semestinya dari pelaku itu sendiri," pungkasnya. 

Kurniasih Dwi Purwanti, Psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa, terdapat hal yang perlu digaris bawahi, yakni peristiwa yang mendukung perbuatan pelaku, salah satunya ialah terlalu banyak menonton video porno sejak kecil. 

"Peristiwa yang signifikan yaitu tidak mendapatkan pemahaman yang tepat tentang relasi laki-laki dan perempuan," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan, diawali dengan menonton video porno, kemudian munculah pemikiran yang salah, yakni mendapatkan kepuasan dengan mempertontonkan alat kelaminnya atau eksibisionisme. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved