Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Batang

Dukung Penataan Kawasan Alun-alun, Ketua Komisi I DPRD Batang : RTH Harus Sesuai Fungsinya 

Langkah Bupati Batang M. Faiz Kurniawan dalam menata kawasan Alun-alun Batang mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Batang, Kukuh Fajar Romadhon

|
Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
dina indriani
Suasana di Alun-alun Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah tampak berawan 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Langkah Bupati Batang M. Faiz Kurniawan dalam menata kawasan Alun-alun Batang mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Batang, Kukuh Fajar Romadhon.

Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di ruang terbuka hijau itu dinilai sebagai upaya mengembalikan fungsi Alun-alun sebagai ruang publik yang nyaman dan estetis bagi masyarakat.

Kukuh Fajar Romadhon menyebut langkah Pemkab sebagai kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan sosial dan ekonomi.

“Saya mendukung langkah konkret Bupati. Alun-alun harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Pemerintah tetap memberi peluang bagi pedagang, tetapi dengan aturan yang lebih tertib,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, penertiban PKL bukan sekadar kebijakan spontan, melainkan bagian dari perencanaan strategis pemerintah daerah agar ruang publik tetap dapat dinikmati semua kalangan. 

Kebijakan ini juga memberi keadilan bagi seluruh masyarakat.

Alun-alun sebagai ruang publik harus bisa dinikmati semua kalangan.

“Dengan langkah ini, semua warga Kabupaten Batang punya kesempatan yang sama menggunakan fasilitas RTH

Pagi hari bisa digunakan untuk olahraga, bersantai, dan menikmati udara segar tanpa terganggu tumpukan lapak atau sisa dagangan,” tambahnya.

Penertiban PKL bukanlah keputusan mendadak, langkah ini tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 20 Mei 2025, Nomor 8/500.2.1/1068 N/2025, yang ditandatangani atas nama Bupati oleh Pj Sekda Batang, Sri Purwaningsih. 

Surat itu menindaklanjuti Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/205 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Nomor 050/019/2019 mengenai penetapan lahan PKL di sekitar Alun-alun.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa mulai Minggu, 1 Juni 2025, seluruh PKL dilarang berjualan di area Alun-alun Batang.

Sesuai dengan Perda, para PKL diberikan waktu berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

Setelah itu, seluruh lapak dan perlengkapan dagang harus dibersihkan. 

Tak hanya dari sekitar alun-alun, tetapi juga dari shelter-shelter yang tersedia.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved