Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Batang

Mulai 1 Juni Alun-alun Batang Bebas PKL Pagi hingga Siang, Ini Respon Pedagang

Pemerintah Kabupaten Batang menerbitkan surat edaran terkait area sekitar alun-alun harus bersih dari lapak PKL pada pagi hingga siang hari.

Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
KEBIJAKAN PKL - Suasana pedagang kaki lima di Alun-alun Batang, Selasa (27/5/2025).Pemerintah Kabupaten Batang menerbitkan surat edaran terkait area sekitar alun-alun harus bersih dari lapak PKL pada pagi hingga siang hari mulai 1 Juni 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang menerbitkan surat edaran terkait area sekitar alun-alun harus bersih dari lapak PKL pada pagi hingga siang hari mulai 1 Juni 2025.

Meski memilih mengikuti aturan, ada pula yang menyayangkan keputusan tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap kelangsungan usaha mereka.  

Para pedagang yang telah menerima surat pemberitahuan mulai bersiap pindah dengan harapan tetap bisa menjangkau pelanggan mereka.

Toto, pedagang yang sudah berjualan selama 10 tahun di alun-alun, mengungkapkan keputusannya untuk mematuhi aturan meski merasa berat hati.  

Baca juga: Alun-alun Batang Bersih dari PKL Pagi hingga Siang, Kebijakan Baru Berlaku 1 Juni 2025

Baca juga: Read Aloud, Jurus Disperpuska Batang Gairahkan Literasi Sejak Dini

"Sebenarnya menyayangkan, tapi mau bagaimana lagi, tetap mengikuti aturan. 

Pindah tapi tidak terlalu jauh supaya pelanggan tidak hilang,"ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Hal serupa diungkapkan oleh Edi, pedagang lainnya, yang berharap lokasi baru yang disediakan tetap strategis agar tidak kehilangan pembeli, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.  

"Kami sudah tahu dari surat dan pindah di lokasi dekat alun-alun. Harapannya, kalaupun diminta pindah, dicarikan tempat yang strategis juga, supaya tidak kehilangan pembeli, karena saat ini daya beli menurun," tuturnya.  

Satpol PP pun siap diterjunkan jika masih ada pedagang yang menolak kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi Alun-alun sebagai ruang publik yang bersih dan nyaman, terutama pada pagi hingga siang hari.

“Pemberitahuan ini merupakan upaya menertibkan Alun-alun Batang agar pagi sampai siang hari bersih dari lapak PKL. Barang-barangnya tidak ditinggal di alun-alun, karena perdanya memang seperti itu,” jelasnya.

Sesuai dengan Perda, para PKL diberikan waktu berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

Setelah itu, seluruh lapak dan perlengkapan dagang harus dibersihkan. 

Tak hanya dari sekitar alun-alun, tetapi juga dari shelter-shelter yang tersedia.

“Perdanya sudah jelas melarang. Maka dari itu, ada dua surat pemberitahuan untuk pedagang malam dan pagi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved