Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Mas Aaf Apresiasi Dedikasi ASN : 14 Pensiun, 19 Naik Pangkat
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Mas Aaf, menunjukkan apresiasi tinggi.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Mas Aaf, menunjukkan apresiasi tinggi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dedikasi dan pengabdiannya.
Dalam seremoni resmi, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (27/5/2025), ia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 14 ASN dan SK Kenaikan Pangkat kepada 19 ASN lainnya.
Penyerahan SK tersebut menjadi momen penuh makna yang tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga simbol penghargaan atas kontribusi nyata ASN terhadap kemajuan Kota Pekalongan.
Mas Aaf menyampaikan, rasa hormat dan terima kasih kepada para ASN yang telah mengakhiri masa tugasnya dengan penuh dedikasi. Ia menyebutkan, bahwa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, tetapi awal dari peran baru yang lebih luas di masyarakat.
"Terima kasih atas pengabdiannya selama ini. Meski sudah tidak aktif sebagai ASN, kami harap Bapak/Ibu tetap sehat, produktif, dan terus berperan dalam lingkungan sekitar, baik sebagai tokoh masyarakat, penggerak organisasi, maupun pelaku usaha," ujarnya.
Ia juga mendorong, para pensiunan untuk tetap aktif di kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, seperti menjadi pengurus RT/RW, PKK, LPM, dan lainnya.
Sementara itu, kepada 19 ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat per 1 Juni 2025, Mas Aaf menegaskan, bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk apresiasi atas kinerja, disiplin, dan loyalitas, yang seharusnya dibalas dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Jadikan ini sebagai penyemangat untuk terus bekerja profesional, berintegritas, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat," tambahnya.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo menjelaskan, bahwa ASN yang pensiun kali ini sebagian besar berasal dari sektor pendidikan, serta beberapa dari perangkat kelurahan dan dinas lain.
Ia menambahkan, kenaikan pangkat reguler berlaku setiap empat tahun, sementara jabatan fungsional dapat lebih cepat tergantung pada angka kredit yang dikumpulkan ASN.
"Bagi yang pensiun, tetaplah menjadi panutan di masyarakat, dan bagi yang naik pangkat, ini adalah awal untuk meningkatkan kinerja dan tanggung jawab," pungkas Didik. (Dro)
Ketua DPRD Abdul Munir Tegaskan Komitmen Pembangunan di Usia ke-403 Pekalongan |
![]() |
---|
Istri Dewan Naik Odong-Odong, Kirab Hari Jadi ke 403 Kabupaten Pekalongan Jadi Bahan Gunjingan Warga |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia : Peringatan Hari Jadi Bukan Hanya Seremoni, Tapi Refleksi dan Doa |
![]() |
---|
80 Tahun Merdeka, Kota Pekalongan Gaungkan Persatuan dan Kesejahteraan |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia Kukuhkan 27 Pelajar Terbaik sebagai Paskibraka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.