Berita Kudus
FSP RTMM-SPSI Ingin PP Nomor 28 Tahun 2024 Dideregulasi: Kalau Perlu Dibatalkan
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengatakan, aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan perlu dideregulasi, atau kalau perlu dibatalkan.
Pasalnya aturan tersebut bisa mengancam eksistensi industri tembakau dan hilangnya pekerjaan para buruh di sektor tersebut.
“Proses deregulasi PP Nomor 28 menurut saya wajar, perlu disempurnakan, kalau perlu dibatalkan.
Karena akan menghambat proses kebijakan pemerintah sendiri terkait dengan penyelamatan industri padat karya,” kata Sudarto di sela-sela peringatan ulang tahun FSP RTMM-SPSI di lapangan Rendeng Kudus, Kamis (29/5/2025).
Dalam peringatan ulang tahun tersebut dihadiri oleh ribuan buruh pabrik rokok Kabupaten Kudus.
Mereka mengikuti berbagai rangkaian peringatan ulang tahun mulai dari senam sampai aksi sosial santunan kepada anak yatim.
“Dalam kegiatan ini kami buktikan bagaimana pekerja rokok mengumpul begitu banyak.
Mereka harus diselamatkan oleh pemerintah,” kata Sudarto.
Menurutnya keberadaan PP Nomor 28 Tahun 2024 berdampak kepada para buruh pabrik rokok.
Adanya pembatasan penjualan bisa memengaruhi kuantitas penjualan. Kalau penjualan menurun imbasnya adalah produksi menurun.
“Jadi dampaknya besar,” kata Sudarto.
Atas regulasi tersebut, Sudarto mengatakan, pihaknya pernah protes melalui aksi demonstrasi di Kementerian Kesehatan pada 10 September 2024.
Setelah aksi tersebut akhirnya muncul sejumlah kesepakatan termasuk batalnya penyeragaman bungkus rokok.
Hanya saja, kata Sudarto, pemerintah juga harus lebih peka terhadap industri padat karya, terutama industri hasil tembakau.
“Adanya regulasi tersebut, tentunya kami tetap mengedepankan adanya dialog,” kata dia.
Selaras dengan hal tersebut, Sudarto, mendukung adanya moratorium tarif cukai selama tiga tahun ke depan.
Pasalnya, saat ini ekonomi sedang lesu. Ditambah masih maraknya rokok ilegal.
Untuk itu perlu adanya terobosan dari pemerintah termasuk moratorium tarif cukai.
Pasalnya jika cukai terus naik dampak buruknya akan terjadi PHK terhadap buruh karena memang serapan barang di pasaran terjadi penurunan.
Selama ini, lanjut Sudarto, industri hasil tembakau acap dikaitkan dengan aspek kesehatan dan isu global kesehatan.
Padahal, kata dia, semua produk yang dikonsumsi memiliki dampak terhadap kesehatan.
Untuk rokok sebagai industri hasil tembakau memang ada dampak kesehatannya, tapi juga perlu ditinjau dari aspek ketenagakerjaannya.
“Memang ada FCTC ( Framework Convention on Tobacco Control) yang diusung WHO.
Sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi, harusnya juga konsisten tidak menjalankan kepentingan tersebut,” kata Sudarto.
Keberadaan industri hasil tembakau selama ini terus dicekik melalui sejumlah aturan.
Satu di antaranya yang saat ini masih dirancang yaitu Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Adanya aturan tersebut menurutnya membuat rancu. Dia menanyakan sebetulnya di mana rokok boleh dikonsumsi.
Padahal di tempat hiburan malam, tempat makan di sanalah sedianya tempatnya merokok.
“Kalau di mana-mana sudah ada tempat tanpa rokok, ya bubar semua.
Termasuk restorannya. Ada satu kebijakan yang terus mencekik industri rokok,” kata dia.
Sementara Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) RTMM PT Djarum Ali Muslikin menolak keberadaan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Pasalnya di dalam aturan tersebut ada anasir pembatasan produk hasil tembakau yang berimbas pada para pekerja rokok.
“Dampaknya ketika regulasi (PP Nomor 28 Tahun 2024) diketati pembeli rokok semakin berkurang akhirnya dampak ke kita pekerja akan mengurangi hasil produksi.
Secara otomatis produksi turun garapan akan turun juga. Dan yang paling tidak diinginkan bisa terjadi PHK,” kata Ali.
Kemudian, kata Ali, dia juga sepakat kalau tarif cukai tidak dinaikkan.
Pemerintah harus mengaji ulang perihal kenaikan tarif cukai. Dia berharap ke depan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai.
“Dampak kenaikan tarif cukai mengakibatkan order sepi, rokok mahal, pekerjaan kurang.
Harapan saya jangan asal menaikkan cukai, ini langsung berdampak pada pekerja,” kata dia.
Menurutnya industri hasil tembakau ini cukup menjadi tulang punggung dari pendapatan negara.
Pada tahun sebelumnya, pendapatan dari sektor cukai mencapai lebih dari Rp 200 triliun menyumbang kas negara.
“Kalau industri semakin dicekik dengan aturan, saya tidak tahu negara akan dapat pendapatan dari mana,” kata dia.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Berkaitan dengan adanya regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, pihaknya perlu mengomunikasikan dengan pemerintah pusat, pekerja, dan dari sektor industri.
Komunikasi ini demi mencari keputusan yang bisa diterima semua kalangan.
“Kemudian, kalau menurut saya perlu ada kajian khusus.
Di Kudus ini sektor rokok kretek, filter, dan sebagainya dan menyerap tenaga kerja yang banyak kalau bisa menguntungkan pekerja,” kata dia.
Dia juga sangat mendukung adanya moratorium tarif cukai.
Pasalnya yang perlu dinaikkan itu kesejahteraan buruh pabrik rokok, bukan tarif cukai.
“Kalau sudah ditetapkan pemerintah pusat ada moratorium kita dukung saja.
Tapi kami juga mendukung tidak ada kenaikan cukai.
Kami berantas rokok ilegal. Yang dinaikkan kesejahteraan karyawan bisa lewat bantuan sosial.
Kalau (DBHCHT yang diterima Kudus) naik Rp 1 triliun pekerja bisa dapat bansos selama 12 bulan,” kata Sam’ani.
Selebihnya, kata Sam’ani, di Kabupaten Kudus sampai saat ini memang belum ada Perda berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok.
Kalaupun memang diperlukan, pihaknya perlu menyesuaikan dengan kondisi lokal.
“Perda KTR di Kudus belum ada. Perlu nanti kami sesuaikan saja karena Kudus ini kan Kota Kretek,” kata dia.
Pemkab Kudus Lelang Barang Bekas, Laku Rp 312 Juta |
![]() |
---|
4 Lahan Parkir di Kudus Laku Keras Dilelang, Nilainya Mencapai Rp 623 Juta |
![]() |
---|
Dua PNS di Kudus Dicopot dari Jabatannya Karena Pelanggaran, Kepala Dinas dan Kepala Unit |
![]() |
---|
Jago Coding, 250 Siswa Antusias Ikuti Festival Berpikir Komputasional di Kudus |
![]() |
---|
Rebutan Lapak di Car Free Night Kudus: Ratusan PKL Berburu Peluang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.