Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Progres Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 287 Desa dan Kelurahan Kabupaten Tegal

Progres pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih khususnya di  Kabupaten Tegal memasuki tahap

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto, saat ditemui wartawan dan menyampaikan keterangan mengenai progres Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, berlokasi di Ruang Tengah Tea and Coffee kawasan Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Rabu (28/5/2025). Pada kesempatan itu, Imam Rudy Kurnianto menerangkan, Progres pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih khususnya di wilayah Kabupaten Tegal memasuki tahap penyelesaian pembuatan akta badan hukum yang ditargetkan selesai pada minggu pertama bulan Juni 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Progres pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih khususnya di  Kabupaten Tegal memasuki tahap penyelesaian pembuatan akta badan hukum yang ditargetkan selesai pada minggu pertama Juni 2025. 


Berkaitan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, diawali  melaksanakan musyawarah desa dan kelurahan yang sudah selesai pada 23 Mei 2025. 


Sehingga pada minggu terakhir Mei 2025 ini dimanfaatkan untuk penyelesaian pembuatan akta badan hukum. 


Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto, saat ditemui Tribunjateng.com di Ruang Tengah Tea and Coffee kawasan Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), pada Rabu (28/5/2025). 


Rudy menerangkan, Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut program nasional mendasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025. 


Di tingkat daerah, Kabupaten Tegal menjadi lokus (tempat) pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. 


"Intinya kami di tingkat Kabupaten Tegal akan mendasari semua regulasi dari pusat. Sedangkan target pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tegal sebanyak 287 Desa dan Kelurahan. Rinciannya 281 desa dan 6 kelurahan," jelas Rudy, pada Tribunjateng.com. 


Sejauh ini, sambung Rudy, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang sudah berbadan hukum sebanyak 173 sehingga masih ada sisa sekitar 114 lagi, dan semua berkas sudah ada di notaris. 


Nantinya ketika berkas dokumen kepengurusan badan hukum sudah lengkap, maka secara sistem tidak membutuhkan waktu lama untuk penerbitan akta badan hukum Koperasi Desa Merah Putih


"Sampai saat ini yang sudah berbadan hukum sebanyak 173 sehingga masih ada sisa sekitar 114 lagi. Semua prosesnya online, sehingga penyelesaian bisa lebih cepat saat dokumen kelengkapannya sudah lengkap," terang Rudy. 


Adapun di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih terdapat tujuh gerai bidang usaha yang menurut Rudy sudah bisa mengakomodir semua potensi yang ada di desa. 


Rudy berharap melalui tujuh gerai bidang usaha yang ada, Koperasi Desa maupun Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tegal dapat menyesuaikan dengan potensi masing-masing. 


Sehingga meskipun pembentukannya secara bersamaan, termasuk format pembentukan yang sama tersedia tujuh gerai tapi harapannya masing-masing desa atau kelurahan akan muncul gerai yang berbeda. 


"Tujuh gerai meliputi bidang usaha Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa, Apotek Desa, Sistem Pergudangan/Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa," ungkap Rudy. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved