Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karaganyar

Jawaban Karyawan Bikin Manajer Produksi di Karanganyar Emosi, Langsung Tampar dan Siram Teh

Karena tak suka jawaban seorang karyawan saat ditanya, manajer di Karanganyar melakukan tindak kekerasan

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. 

Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dari rumah sakit. W dijerat dengan Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai.

“Jangan selesaikan masalah dengan kekerasan, karena bisa berujung pidana. Gunakan musyawarah dan kepala dingin,” pungkas Miftakul. (Tribunsolo)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved