Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Palsu

Pantas Warga Desa Sumberejo Resah Uang Palsu Beredar di Warung Kelontong, Ternyata Ulah Pak Kades

Warga Desa Sumberejo Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resah banyak uang palsu beredar.

Editor: rival al manaf
Tribun Timur
Uang palsu hasil produksi UIN Alauddin Makassar. 

Menurut Charles, para tersangka mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan.

“Caranya para tersangka menjual rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan," kata Charles.

Tak hanya uang palsu yang disita, polisi menyita CCTV, handphone dari berbagai merek, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.

Terhadap kasus itu, tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar dengan tuduhan sebagai pengedar uang palsu.

Adapun tersangka AP dan TAS disangka melanggar Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan atau Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sesuai pasal itu, tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar dengan tuduhan menjual dan memproduksi uang palsu.

Sementara itu, empat orang komplotan pengedar uang palsu di Bojonegoro, Jawa Timur juga dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang agen BRILink berinisial TA (35), warga Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Korban mencurigai adanya transaksi transfer mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.

"Dari laporan tersebut, tim satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku. Semuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Mario Prahatinto, Kamis (24/4/2025).

Para tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial MS (27) asal Bojonegoro dan perempuan berinisial UF (42) asal Lamongan.

Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.

Sedangkan dua lainnya, laki-laki berinisial NF (55) asal Surabaya dan DB (52) asal Kediri, merupakan pemasok uang palsu dan pemilik rekening tujuan transfer.

Adapun Modus para pelaku, kata Mario, yaitu menyelipkan uang palsu ke dalam tumpukan uang asli saat melakukan transaksi transfer di agen BRILink.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved