Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Palsu

Pantas Warga Desa Sumberejo Resah Uang Palsu Beredar di Warung Kelontong, Ternyata Ulah Pak Kades

Warga Desa Sumberejo Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resah banyak uang palsu beredar.

Editor: rival al manaf
Tribun Timur
Uang palsu hasil produksi UIN Alauddin Makassar. 

TRIBUNJATENG.COM - Warga Desa Sumberejo Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resah banyak uang palsu beredar di wilayah mereka.

Uang itu sudah beredar di toko-toko kelontong warga sehingga membuat mereka merugi.

Tidak hanya di Sumberejo, uang palsu juga beredar di Desa Ngrambe Kecamatan Ngawi.

Polisi kemudian turun tangan menanggapi aduan warga tersebut, dan terungkap aktor di balik peredaran uang palsu itu adalah kepala desa mereka.

Baca juga: Pria Warga Demak Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp20 Ribu di Jepara, Ngakunya Beli via Medsos

Baca juga: Masih Ingat Annar Sampetoding Bos Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin? Kini Ajukan Status Tahanan Kota

UANG PALSU - Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno memperlihatkan uang palsu yang diedarkan pelaku warga Demak, Jumat (30/5/2025). Pengakuan pelaku, uang tersebut dibelinya melalui media sosial.
UANG PALSU - Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno memperlihatkan uang palsu yang diedarkan pelaku warga Demak, Jumat (30/5/2025). Pengakuan pelaku, uang tersebut dibelinya melalui media sosial. (TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA)

Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menangkap dua kepala desa asal Kabupaten Ngawi, karena terlibat dalam kasus ini.

Dua kepala desa yang ditangkap yakni Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Dwi Minarto (42) dan Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Edy Santoso (55).

"Kami amankan lima tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi dalam kasus mengedarkan uang palsu."

"Dua dari lima tersangka ada dua oknum yang berprofesi sebagai kepala desa, yakni DM (Dwi Minarto) dan ES (Edy Santoso)," kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi Jumat (30/5/2025), melansir dari Kompas.com.

 Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AS (41) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47), warga Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu di beberapa toko di Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, awal Mei 2025.

Dari laporan itu, polisi menyelidiki hingga akhirnya mengungkap peredaran uang palsu yang didistribusikan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Charles mengatakan, untuk menukar uang palsu dengan uang asli, para tersangka melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Untuk mendapatkan uang palsu, dua tersangka DM dan AS membeli dari dua tersangka, yakni TAS dan AP dengan perbandingan satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu pecahan rupiah.

Dari tangan tersangka DM, polisi menyita barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.

Adapun uang palsu dari tersangka TAS, disita sebagai barang bukti berupa 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar brazilian real palsu pecahan 5.000, 91 lembar dollar AS palsu pecahan 50 dollar AS, 90 lembar dollar AS palsu pecahan 100 dollar AS belum terpotong.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved