Berita Kriminal
Brutalnya Polisi Muda, Aniaya Sekap dan Peras Pemuda, Paksa Akui Narkoba dan Minta Rp15 Juta
Seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20), warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20), warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku mengalami kekerasan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di area Lapangan Galesong, lokasi yang saat itu tengah dipadati pengunjung karena adanya pasar malam.
Dalam keterangannya kepada awak media, Yusuf mengungkapkan bahwa ia dipaksa masuk ke dalam mobil oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Korban dibawa ke tempat gelap dan sepi.
Di sana dia diikat, dipukul, bahkan pakaian dilucuti.
Ia juga mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum yang diduga melakukan tindakan pemerasan tersebut.
“Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam (6) orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya.
Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika,” ujar Yusuf saat diwawancarai, Jumat (30/5/25).
"Saya di paksa ikut mereka, kemudian di bawah ke tempat sepi, di tempat sepi itulah saya di ikat dianiaya terus disuruh buka semua pakaian ku, mulai dari baju, celana hingga celana dalam saya.
Saya ditelanjangi sama itu polisi," ungkapnya.
Tak hanya itu, menurut Yusuf, dirinya juga dipaksa mengakui Narkoba jenis tembakau Gorila Milik Oknum Polisi Bripda Andika sebagai miliknya, namun Yusuf bersikeras tidak mengakui barang haram itu apalagi memegangnya meskipun berulang kali disiksa.
Penganiayaan Yusuf berlanjut hingga hampir tujuh jam lamanya.
Menurut pengakuannya, ia baru dilepaskan setelah pihak keluarganya diperas oleh oknum tersebut.
“Awalnya mereka minta uang Rp15 juta, tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu.
Lalu mereka turunkan jadi Rp5 juta, tetapi tetap ditolak karena tidak sanggup," terang Yusuf.
Yusuf kemudian dilepas setelah Oknum polisi dan rekan-rekannya meminta berapa saja yang bisa di siapkan keluarga Yusuf.
"Akhirnya mereka minta berapa saja yang ada. Karena keluarga takut saya terus disekap dan dipukul, keluarga saya terpaksa beri uang Rp1 juta,” ungkap Yusuf.
Yusuf mengatakan uang tersebut diberikan langsung ke pelaku bernama Andika melalui Ismail teman dari tantenya Yusuf yang juga seorang Polisi.
"Itu Bripda Andika tidak mau ketemu secara langsung sama tanteku sehingga tanteku minta tolong sama Ismail temannya tanteku yang juga seorang anggota brimob pa'baeng baeng untuk memberikan uang satu juta rupiah lansung ke tangan Andika," pungkasnya.
“Kalau tidak dikasih, saya terus disekap dan disiksa.
Bahkan celana dalam saya pun disuruh buka waktu itu,” sambung Yusuf.
Yusuf membeberkan, setelah polisi itu terima uang, dirinya kemudian dilepaskan.
"Jam 10 saya di ambil lalu di sekap, hampir jam 5 subuh saya di bebaskan setelah mereka terima uang," bebernya.
"Keluarga Saya kemudian membawa saya pergi ke rumah sakit untuk visum," tambahnya.
Saat ini Polres Takalar tengah melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan ini.
Propam Polda Sulsel juga tengah memeriksa Bripda A bersama 5 anggota polisi lainnya.
"Semua yang terlibat akan kita proses.
Dan mereka kita patsus," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Kenalkan Namanya Sawabi Ayah Bejat dari Cilacap Hamili Anak Kandung, Terbongkar Berkat Tetangga |
![]() |
---|
"Ada Laki-laki Lain" Warga Setempat Ungkap Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Tegal |
![]() |
---|
Titus Bunuh Wanita Muda di Tegal yang Dikenalnya Lewat Michat karena Tak Puas Pelayanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.