Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Rutan Banyumas Siap Pidanakan Petugas dan Pindahkan Narapidana yang Terlibat Penyelundupan Narkoba

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas menyatakan perang terhadap peredaran handphone ilegal dan narkoba di lingkungan tahanan. 

Tribunjateng/Permata Putra Sejati
PEMERIKSAAN WBP- Petugas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas melakukan pemeriksaan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Senin (2/6/2025). Komitmen itu ditunjukkan dengan deklarasi Zero HP dan Zero Narkoba.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas menyatakan perang terhadap peredaran handphone ilegal dan narkoba di lingkungan tahanan

Komitmen itu ditunjukkan dengan deklarasi Zero HP dan Zero Narkoba yang digelar, Senin (2/6/2025) di lapangan utama rutan.

Baca juga: Masih Ingat Annar Sampetoding Bos Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin? Kini Ajukan Status Tahanan Kota

Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, memimpin langsung deklarasi yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, baik struktural maupun non-struktural, serta seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Ini sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan pimpinan pusat kami Bapak Menteri, Bapak Dirjen, maupun Kakanwil. 

Seluruh lapas dan rutan di Indonesia menyatakan perang terhadap narkoba dan handphone ilegal di dalam. 

Kami di Rutan Banyumas memiliki komitmen dan semangat yang sama," katanya kepada Tribunbanyumas.com. 

Tak hanya menyasar pengunjung, pengawasan di Rutan Banyumas juga diperluas ke internal, termasuk petugas rutan sendiri. 

Razia dilakukan secara rutin dan acak sebagai bentuk deteksi dini potensi penyalahgunaan HP maupun narkoba.

"Kami laksanakan penggeledahan rutin kepada siapapun yang masuk ke rutan, termasuk pengunjung. 

Selain itu, razia internal kami lakukan secara acak memastikan rutan tetap bersih dan aman," ujarnya.

Anggi juga menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terlibat.

Petugas yang terbukti menyelundupkan HP atau narkoba akan diproses pidana. 

Sementara WBP akan dikenai sanksi administratif hingga dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum seperti di Nusakambangan.

"Sanksinya jelas dan tegas. 

Bagi petugas yang terbukti membantu atau menyelundupkan HP maupun narkoba, bisa kami pidanakan. 

WBP juga bisa kehilangan hak-haknya dan dipindahkan ke lapas super maksimum," tegasnya lagi.

Langkah tegas ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H.

"Kami mendukung penuh langkah ini. HP bisa disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi narkoba, itu jelas sangat berbahaya," ungkap Djoko.

Sebagai bentuk komitmen nyata, petugas langsung menggelar razia mendadak ke seluruh kamar tahanan dan blok hunian usai deklarasi. 

Hasilnya, tidak ditemukan adanya HP maupun narkoba.

Baca juga: Isi Buku Harian Mendiang Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Antar 3 Sosok Ini ke Tahanan

Sebagai solusi komunikasi, Rutan Banyumas telah menyediakan fasilitas telepon resmi yang dapat digunakan WBP selama 10 menit per sesi dengan sistem berbayar dan diawasi langsung oleh petugas.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Rutan Banyumas dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal. 

Sekaligus sebagai wujud nyata implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved