Sidang Korupsi Mbak Ita
Uang Hasil Gratifikasi Mbak Ita dan Alwin Basri Digunakan untuk Korban Banjir Dinar Mas Semarang
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri mengungkap fakta baru.
Ternyata uang hasil kongkalikong proyek diduga digunakan oleh para terdakwa untuk memberikan bantuan para korban banjir bandang di perumahan Dinar Mas, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi Lina yang merupakan staf Martono di PT Chimarder77.
Martono adalah mantan ketua (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus suap Mbak Ita dan suaminya.
Martono dikenal sebagai "penghubung" uang setoran dari para kontraktor pelaksana proyek ke Mbak Ita dan Alwin.
"Saya pernah diminta membeli selimut, kasur dan sembako ketika ada banjir di Dinar Mas. Saya membeli sembako beberapa kali menggunakan uang yang ada di lemari Pak Martono," kata Lina saat persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin(2/6/2025).
Uang di lemari yang dimaksud Lina adalah uang milik Martono.
Gepokan uang milik Martono diduga berasal dari fee proyek atau uang setoran atas 16 proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung (PL).
Lina melanjutkan, uang itu diperoleh dari tiga orang meliputi Gatot selaku Koordinator Kecamatan Candisari, Sapta selaku Koordinator Kecamatan Gunungpati dan Siswoyo selaku Koordinator Kecamatan Semarang Timur.
Uang tersebut diserahkan pada akhir tahun 2023.
"Saya terima uang itu terbungkus plastik kresek karena jumlah uangnya besar. Saya disuruh terima titipan itu oleh Pak Martono," ungkapnya.
Selepas menerima setoran uang itu, Lina lantas mencatatkannya ke dalam buku keuangan PT Chimarder77.
Uang lalu disimpan di lemari milik Martono.
Selang beberapa waktu kemudian, Martono mengajak Lina untuk menghitungnya.
Lina melihat dari dalam plastik kresek banyak pecahan uang Rp100 ribu.
"Jumlah uang, seingat saya ada Rp 1,14 atau Rp 1,4 miliar," bebernya.
Lina sempat dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua, Gatot Sarwadi.
Gatot menanyakan aliran uang tersebut.
Namun, Lena mengelak tak mengetahui aliran duit miliaran milik bosnya tersebut.
"(Diberikan untuk Mbak Ita atau Alwin?) Nggak pernah disampaikan," papar Lina.
Selain Lina, sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menghadirkan pula saksi lain meliputi Ade Irma Nugriyani sebagai kasir pembukuan keuangan Gapensi Semarang dan Buyung selaku Kepala Sekretariat Gapensi.
Saksi Ade Irma Nugriyani mengaku, pernah menerima setoran uang dari Hamid selaku koordinator Kecamatan Banyumanik sebesar Rp100 juta.
Perempuan bernama Damsrin koordinator proyek kecamatan Tugu sebesar Rp65 juta dan Budi yang merupakan anggota Gapensi yang Siswoyo untuk mengerjakan paket pekerjaan proyek sebesar Rp100 juta.
Irma mengungkap, ketiganya menyebut uang itu dititipkan untuk diberikan kepada Martono.
Irma menerima uang itu lalu mengkonfirmasi ke Martono yang dilanjutkan dengan menyimpan uang ke brangkas milik Martono.
"Katanya uang paket pekerjaan tapi saya tidak tahu. Selepas menerima uang, saya taruh di brangkas," bebernya.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.
Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.
Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.
Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.
Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.
"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa. (Iwn)
Baca juga: Rutan Banyumas Siap Pidanakan Petugas dan Pindahkan Narapidana yang Terlibat Penyelundupan Narkoba
Baca juga: Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 8 Ribuan Penumpang Tiba dan Berangkat dari Stasiun Cepu Blora
Baca juga: Bupati Purbalingga Serahkan 40 SK CPNS 2024, Langkah Awal Pengabdian untuk Negeri
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.