Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Bupat Pati Revisi Kebijakan Larangan Sound Horeg: Boleh dengan Syarat . . .

Surat edaran tentang kebijakan pelarangan sound horeg yang diterbitkan Bupati dan Kapolresta Pati memicu polemik di tengah masyarakat

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
CABUT LARANGAN - Bupati Pati Sudewo (tengah, berbatik) memberikan keterangan pers usai beraudiensi dengan Paguyuban Pengusaha Sound System Kabupaten Pati di Kantor Bupati Pati, Senin (2/6/2025) malam. Dia merevisi kebijakannya terkait larangan sound horeg.  

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Surat edaran tentang kebijakan pelarangan sound horeg yang diterbitkan Bupati dan Kapolresta Pati memicu polemik di tengah masyarakat.


Pro dan kontra bermunculan. Bahkan sempat terjadi cekcok di lapangan ketika petugas gabungan yang antara lain terdiri atas kepolisian dan Satpol PP menertibkan kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg.


Penertiban masif dilakukan pada Sabtu-Minggu (31/5/2025-1/6/2025). Terutama dalam kegiatan-kegiatan karnaval sedekah bumi di wilayah Tayu, Batangan, hingga Jaken.


Para pelaku usaha sound system di Pati termasuk pihak yang paling lantang menolak kebijakan tersebut.

Baca juga: Stop Sound Horeg! Bupati dan Kapolresta Pati Kompak Terbitkan Larangan Keras, Ini Sanksinya


Akhirnya, Bupati Pati Sudewo mengundang mereka untuk beraudiensi di Kantor Bupati Pati, Senin (2/6/2025) malam.


Dalam audiensi tersebut, dicapai kesepakatan atau titik temu yang membuat Sudewo meralat kebijakan sebelumnya.


Sound horeg untuk kegiatan masyarakat diperbolehkan dengan ketentuan dan batasan tertentu.


"Surat edaran saya akan saya revisi sesuai pernyataan sikap bersama dari pertemuan ini. Kami telah membangun kesepakatan bahwa sound horeg berubah nama jadi sound karnaval. Silakan dipergunakan, tidak ada larangan, tapi dengan batasan maksimal 16 subwoofer single," kata Sudewo.


Dia mengatakan, 16 sub single adalah batasan yang bisa ditoleransi. Menurut dia, getaran dari suaranya tidak akan menimbulkan kerusakan bangunan.


"Kalau di atas itu bisa menimbulkan kerusakan bangunan. Itu yang dilarang tegas, tidak boleh digunakan di Pati. Apabila dilanggar, akan ditangani Kapolresta Pati sebagai aparat penegak hukum," tegas dia.


Dia juga meminta semua pengusaha sound system agar menjaga ketertiban.


Hiburan boleh berjalan asal tidak menimbulkan kerusakan. Sehingga suasana tetap kondusif serta ekonomi tetap berjalan.


Ketua Paguyuban Pengusaha Sound System Kabupaten Pati, Supriadi, menyambut gembira kesepakatan ini.


Dia mengatakan, saat kemarin surat edaran larangan mutlak berlaku, pengusaha merasa resah karena kehilangan mata pencaharian.


"Kami datang ke sini wadul sama Pak Bupati. Setelah ada surat larangan kemarin, kami berkumpul dan membuat paguyuban pengusaha sound system di Pati yang jumlahnya 260 pengusaha. Selama ada larangan kemarin, kami tidak bisa eksis. Makanya kami sama-sama minta solusi pada Pak Bupati," jelas dia.


Supri bersyukur, akhirnya ada jalan tengah terbaik. Pihaknya diperbolehkan menggunakan sound system maksimal 16 sub single, tidak boleh lebih dari itu.


"Kami juga diminta menjaga kondusivitas dalam acara karnaval. Kami juga diberi catatan, dancer tidak boleh pakai pakaian yang seksi. Kami bersedia menjalankan kesepakatan itu," tandas dia. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved