Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Aliran Uang Rp 2 Miliar ke Alwin Basri Suami Mbak Ita, Kuasa Hukum : Itu Utang Piutang 

Uang suap sebesar Rp2 miliar yang diterima mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
SINGGUNG DENDAM - Suasana persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri dengan menghadirkan saksi Ade Bhakti Ariawan eks Camat Gajahmungkur, mantan Camat Semarang Timur Kusnandir dan Camat Ngaliyan Mulyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Dalam sidang tersebut kuasa hukum mbak Ita sempat menyinggung dendam Ade Bhakti.    

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Uang suap sebesar Rp2 miliar yang diterima mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri kembali mencuat dalam kesaksian para mantan Camat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).

Dalam keterangan para saksi, ada aliran uang committmen fee atau uang kontribusi proyek dari masing-masing kecamatan di Kota Semarang ke mantan ketua (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang, Martono.

Dari kantong Martono, Duit sebesar Rp2 miliar bermuara ke kantong  Alwin Basri.

Namun, Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin,  Agus Nurudin membantahnya. Agus menyebut, uang Rp2 miliar itu sebagai utang.

"Uang Rp 2 miliar itu utang piutang. Utang pak Alwin ke Martono," bebernya.

Senada, Alwin dan Ita juga membantah adanya aliran uang yang masuk ke kantong mereka.

"Saya tidak menjanjikan, tidak meminta dan tidak menerima serta tidak mengintruksikan kasus pl (penunjukan langsung)," katanya.

Sementara terdakwa Alwin menyebut, tidak menjanjikan tidak meminta dan tidak menerima.

"Tujuan saya hanya membantu Gapensi untuk pemerataan," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.

Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.

Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.

Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.

"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved