Sidang Korupsi Mbak Ita
Aliran Uang Rp 2 Miliar ke Alwin Basri Suami Mbak Ita, Kuasa Hukum : Itu Utang Piutang
Uang suap sebesar Rp2 miliar yang diterima mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Uang suap sebesar Rp2 miliar yang diterima mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri kembali mencuat dalam kesaksian para mantan Camat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Dalam keterangan para saksi, ada aliran uang committmen fee atau uang kontribusi proyek dari masing-masing kecamatan di Kota Semarang ke mantan ketua (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang, Martono.
Dari kantong Martono, Duit sebesar Rp2 miliar bermuara ke kantong Alwin Basri.
Namun, Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin membantahnya. Agus menyebut, uang Rp2 miliar itu sebagai utang.
"Uang Rp 2 miliar itu utang piutang. Utang pak Alwin ke Martono," bebernya.
Senada, Alwin dan Ita juga membantah adanya aliran uang yang masuk ke kantong mereka.
"Saya tidak menjanjikan, tidak meminta dan tidak menerima serta tidak mengintruksikan kasus pl (penunjukan langsung)," katanya.
Sementara terdakwa Alwin menyebut, tidak menjanjikan tidak meminta dan tidak menerima.
"Tujuan saya hanya membantu Gapensi untuk pemerataan," bebernya.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.
Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.
Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.
Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.
Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.
"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.