Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Isu Kenaikan PKB, Wakil DPRD Semarang: Masih 1,05 Persen dari Nilai Jual Kendaraan

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono menegaskan tidak ada kenaikan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Semarang.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono menegaskan tidak ada kenaikan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Semarang.

Hal itu menyusul isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Seiring isu tersebut, ia menyebut tidak ada kenaikan nilai PKB, melainkan ada penambahan opsen yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.

Suharsono menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa untuk PKB, terdapat mekanisme opsen, yakni bagian pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Kemudian sebagian hasilnya, diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Opsen ini memberikan wewenang kepada Pemerintah Kota Semarang untuk turut menagih pajak tersebut agar lebih optimal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PKB,” kata Suharsono dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, secara nominal, besaran PKB masih berada di angka 1,05 persen dari nilai jual kendaraan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, opsen kota hanya menambahkan persentase kecil yang dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

“Kalau dihitung secara menyeluruh, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif pajak. Hanya ada tambahan dari sistem opsen, dan itu sah menurut regulasi,” klaimnya.

Suharsono berharap masyarakat tidak salah memahami informasi ini dan tetap patuh membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Pemkot Semarang juga diharapkan dapat memberikan edukasi lebih lanjut mengenai mekanisme opsen kepada masyarakat," tambahnya. (*)

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 148 149, Kurikulum Merdeka: Respect Other Opinions

Baca juga: Warga Semarang Nikah Bisa Pinjam Mobil Dinas Wali Kota, Durasi Maksimal 8 Jam, Ini Syaratnya

Baca juga: Pemkab Karanganyar Siap Dukung Solo Raya Great Sale 2025

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved