Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar

Jilid 2 Korupsi Alkes Karanganyar 2022: Kejari Selidiki 8 Item Pengadaan, Libatkan Puskesmas

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2022.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
PENYIDIK DALAMI PENGADAAN ALKES 2022. Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto memberikan keterangan kepada wartawan. 

"Dalam pemeriksaan (pengadaan alkes) 2023, kita temukan juga ternyata diawali dengan (pengadaan alkes) 2022. Sehingga keluar sprindik Tahun 2022," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (2/6/2025).

Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dari dinas terkait mengenai pengadaan alkes Tahun 2022.

Saat ditanya nilai pengadaan, Hartanto, belum bisa menyebutkan secara detail.

Dia menuturkan, tersangka dalam kasus tersebut sama dengan pengadaan Alkes 2023.

Mengenai persidangan dalam kasus tersebut, terangnya, masih melihat nanti proses persidangannya seperti apa.

"Nanti kita lihat dipersidangan, terpisah atau nanti penggabungan perkara," ungkapnya.

TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DIRAWAT DI RUMAH SAKIT. Pihak Kejari Karanganyar menahan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alkes di DKK Karanganyar pada Kamis (22/5/2025) malam.
TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DIRAWAT DI RUMAH SAKIT. Pihak Kejari Karanganyar menahan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alkes di DKK Karanganyar pada Kamis (22/5/2025) malam. (dokumentasi Kejari Karanganyar.)

Kembalikan Uang

Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) senilai Rp 545 juta.

Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh masing-masing tersangka baik dari pihak Kepala DKK, Purwati dan Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan di DKK.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto membenarkan adanya pengembalian uang dari dua tersangka tersebut. Pihak Purwati mengembalikan uang hari ini, Selasa (3/6/2025).

Sedangkan pihak Amin mengembalikan uang pada kemarin, Senin (2/6/2025).

"Dari Bu Pur Rp 465 juta dan Amin Rp 80 juta," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa siang.

Selanjutnya uang tersebut dititipkan ke rekening Kejari Karanganyar hingga nantinya diajukan sebagai barang bukti di persidangan.

Saat ditanya mengenai kerugian negara akibat kasus tersebut, Hartanto belum bisa menyampaikan secara detail.

"Di persidangan nanti akan tergambar apakah sebesar (kerugian negara) itu," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved