Sidang Korupsi Mbak Ita
Di Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita, Ade Bhakti Ungkap Jumlah Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan menyebut ada setoran uang ratusan juta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan menyebut ada setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Hal itu diungkapkan Ade saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Ade merinci, uang jatah diberikan ke Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polrestabes Semarang sebesar Rp200 juta.
Baca juga: Ade Bhakti Sering Jawab Lupa saat Sidang kasus Korupsi Mbak Ita dan Suami, Hakim Protes
Baca juga: Ade Bhakti Siap Buka Suara Soal Korupsi Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang: Tunggu Mawon
Sementara jatah untuk Kejari diberikan kepada Kasi Intel Kejari Kota Semarang sebesar Rp150 juta.
Uang tersebut diberikan kepada dua lembaga penegak hukum tersebut sekitar April 2023.
"Mas Eko (Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang) yang menyerahkan, saya hanya menemani," jelas Ade di depan majelis hakim.
Mantan Camat Gajahmungkur itu merinci proses penyerahan gepokan uang ratusan juta ke dua tempat tersebut.
Penyerahan uang di Polrestabes Semarang, Ade mengakui hanya menunggu di ruangan penyidik.
Sementara Ade menyebut terlambat saat menyerahkan uang itu ke kantor Kejari Kota Semarang.
"Ketika di Kejaksaan, saya menyusul," katanya.
Uang ratusan juta yang menjadi jatah aparat tersebut diduga bersumber dari hasil pungutan commitment fee atau atau uang kontribusi proyek atas pengondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.
Ade sebagai Camat Gajahmungkur kala itu juga menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.
Hasil setoran dari para Camat itulah yang digunakan untuk memberi jatah aparat. Akan tetapi, ternyata uang itu masih kurang sehingga sempat ditambah oleh Lina Anggraheni.
Lina adalah anak buah dari Martono, terdakwa kasus suap ke Mbak Ita dan Suami. "Ya ada yang titipan dari Mbak Lina," bebernya.
Sementara, terdakwa Martono membantah telah memberikan perintah atas penyerahan uang jatah ke Polrestabes Semarang maupun Kejari.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.