Sidang Korupsi Mbak Ita
Kejari dan Polrestabes Semarang Bungkam Soal "Uang Jatah" Rp 350 Juta dari Ade Bhakti
Respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Polrestabes Semarang selepas disebut terima setoran uang ratusan juta Ade Bhakti Ariawan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
"Ketika di Kejaksaan, saya menyusul," katanya.
Uang ratusan juta yang menjadi jatah aparat tersebut diduga bersumber dari hasil pungutan commitment fee atau atau uang kontribusi proyek atas pengondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.
Ade sebagai Camat Gajahmungkur kala itu juga menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.
Hasil setoran dari para Camat itulah yang digunakan untuk memberi jatah aparat. Akan tetapi, ternyata uang itu masih kurang sehingga sempat ditambah oleh Lina Anggraheni.
Lina adalah anak buah dari Martono, terdakwa kasus suap ke Mbak Ita dan Suami. "Ya ada yang titipan dari Mbak Lina," bebernya.
Sementara, terdakwa Martono membantah telah memberikan perintah atas penyerahan uang jatah ke Polrestabes Semarang maupun Kejari.
Menurutya, setoran itu sudah menjadi tradisi dari para Paguyuban Camat di Semarang.
"Itu kebutuhan Paguyuban Camat yang sudah dilakukan secara turun-temurun," tegas Martono.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.
Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.
Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.
Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.
Baca juga: Ade Bhakti Sering Jawab Lupa saat Sidang kasus Korupsi Mbak Ita dan Suami, Hakim Protes
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.
Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.
"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.