Sidang Korupsi Mbak Ita
Ade Bhakti Sering Jawab Lupa saat Sidang kasus Korupsi Mbak Ita dan Suami, Hakim Protes
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi Mbak Ita
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap perkara pengadaan proyek penunjukan langsung (PL) yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Dalam kesaksian tersebut, Ade memberikan keterangan untuk kasus sidang terdakwa Martono.
Martono adalah mantan ketua (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus suap Mbak Ita dan suaminya.
Martono dikenal sebagai "penghubung" uang setoran dari para kontraktor pelaksana proyek ke Mbak Ita dan Alwin.
Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita dan Suami, untuk Dapat Proyek Kursi, Rachmat Suap Rp 1,7 Miliar Dulu
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi itu, Ade Bakti acapkali berkelit dari pertanyaan hakim dengan sering menjawab lupa.
"Yang mengerjakan kontraktor, saya lupa nama kontraktornya, Yang Mulia," jawab Ade saat dicecar hakim soal pertanyaan mengerjakan proyek di Kecamatan Gajahmungkur saat Ade menjadi camat di daerah tersebut.
Berhubung Ade sering menjawab lupa. Hakim terus mengejar pertanyaan.
Hakim protes atas jawaban Ade karena kejadian tersebut belum terlalu lama.
"Kejadian belum lama, mengapa lupa ?," tanya hakim.
Selepas itu, Ade barulah mulai buka suara. Dia lantas menjelaskan, selama menjabat sebagai Camat Gajahmungkur ada proyek sebesar Rp1,1 miliar di wilayahnya dengan total sembilan paket pekerjaan di antaranya pengaspalan dan talud.
Ade menyebut, nama kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut di antaranya bernama Heri dan Iwan, keduanya merupakan anggota Gapensi Semarang.
Ade melanjutkan, mendapatkan informasi dari Eko Yuniarto selaku Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang terdapat pengondisian proyek tersebut.
Permintaan itu datang atas permintaan Alwin Basri, suami Mbak Ita.
"Saya tahu itu dari Pak Eko. Atas permintaan Pak Alwin Basri," bebernya.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.
Kuasa Hukum Martono Terdakwa Korupsi Suap Mbak Ita dan Suami Tak Keberatan Sidang Vonis Ditunda |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Vonis Martono Kasus Suap Mbak Ita Ditunda, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pencabutan Hak Politik 2 Tahun untuk Mbak Ita dan Suami: Tak Masalah, Mereka Sudah Sepuh |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Suami Yakin Kedua Terdakwa Korupsi Itu Divonis Bebas |
![]() |
---|
Alasan Suami Mbak Ita Dituntut Penjara Lebih Lama dari Istri, Ini Kata Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.