Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Kejari dan Polrestabes Semarang Bungkam Soal "Uang Jatah" Rp 350 Juta dari Ade Bhakti

Respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Polrestabes Semarang selepas disebut terima setoran uang ratusan juta Ade Bhakti Ariawan.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Dok Iwan Arifianto
SETORAN KE APARAT - Ade Bhakti (baju hitam) saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Ade menyebut telah memberikan uang ratusan juta ke Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang. 

Lina melihat dari dalam plastik kresek banyak pecahan uang Rp100 ribu.

"Jumlah uang, seingat saya ada Rp 1,14 atau Rp 1,4 miliar," bebernya.

Lina sempat dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua, Gatot Sarwadi.

Gatot menanyakan aliran uang tersebut.

 Namun, Lena mengelak tak mengetahui aliran duit miliaran milik bosnya tersebut.

"(Diberikan untuk Mbak Ita atau Alwin?) Nggak pernah disampaikan," papar Lina.

Selain Lina, sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menghadirkan pula saksi lain meliputi Ade Irma Nugriyani sebagai kasir pembukuan keuangan Gapensi Semarang dan Buyung selaku Kepala Sekretariat Gapensi.

Saksi Ade Irma Nugriyani mengaku,  pernah menerima setoran uang dari Hamid selaku koordinator Kecamatan Banyumanik sebesar Rp100 juta.

Perempuan bernama Damsrin koordinator proyek kecamatan Tugu sebesar Rp65 juta dan Budi yang merupakan anggota Gapensi yang Siswoyo untuk mengerjakan paket pekerjaan proyek sebesar Rp100 juta.

Irma mengungkap, ketiganya menyebut uang itu dititipkan untuk diberikan kepada Martono.

Irma menerima uang itu lalu mengkonfirmasi ke Martono yang dilanjutkan dengan menyimpan uang ke brangkas milik Martono.

"Katanya uang paket pekerjaan tapi saya tidak tahu. Selepas menerima uang, saya taruh di brangkas," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta. 

Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto. 

Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.

Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.

"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa. (Iwn)

 (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved