Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Polda Jateng: Paket Striptis di Mansion Semarang Bernama Mask Potato, Pengunjung Bayar Rp5,8 Juta

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, pengunjung Mansion bisa menikmati tari telanjang dengan harga paket Rp5,8 juta.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
SEGEL TEMPAT HIBURAN - Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi membongkar jasa tari telanjang atau striptis yang ditawarkan Mansion Executive Karaoke Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, pengunjung Mansion bisa menikmati tari telanjang dengan harga paket Rp5,8 juta.

Baca juga: Sosok Bambang Raya Saputra, Ketua Partai Hanura Jateng & Pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang

Baca juga: Sosok Pemilik Mansion Karaoke Semarang Jadi Tersangka Prostitusi, Ketua Partai di Jateng

"Itu paket prostitusi dengan nama Mask Potato."

"Satu paket berisi pemandu karaoke sekaligus penari telanjang,” tutur Kombes Pol Artanto, Kamis (5/6/2025).

Mansion Executive Karaoke Semarang merupakan milik Bambang Raya (BR) pengusaha sekaligus pentolan salah satu partai di Jawa Tengah. 

Tempat usaha Bambang Raya digerebek polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari. 

Selepas proses penyelidikan selama sekira 2 bulan, BR ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 Juni 2025. 

Selain BR, ada satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.

Kombes Pol Artanto melanjutkan, BR yang menyediakan paket jasa striptis kepada pelanggan.

BR diduga juga menerima uang hasil dari bisnis tersebut.

"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," paparnya.

Kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap BR.

Pekan depan, kata Kombes Pol Artanto, pihaknya baru akan melakukan pemanggilan BR sebagai tersangka.

"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal Pornografi dan Pelanggaran Kesusilaan," sambungnya.

Sementara terkait bantahan BR terkait praktik prostitusi, Kombes Pol Artanto tak mempermasalahkannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved