Berita Jawa Tengah
Polda Jateng: Paket Striptis di Mansion Semarang Bernama Mask Potato, Pengunjung Bayar Rp5,8 Juta
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, pengunjung Mansion bisa menikmati tari telanjang dengan harga paket Rp5,8 juta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan satu tersangka baru dalam kasus prostitusi di Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio belum mengungkap siapa tersangka baru tersebut.
Kombes Pol Dwi hanya menjelaskan, tersangka merupakan pemilik tempat karaoke.
"Ada satu tersangka baru dari kasus pornografi di karaoke Mansion," jelas Kombes Pol Dwi selepas konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/6/2025).
Polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggerebekan dilakukan polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah.
"Tersangka pria."
"Intinya dia pemilik yang jadi tersangka."
"Masyarakat juga banyak yang kenal dia," beber Kombes Pol Dwi Subagio.
Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, tersangka berperan menerima hasil dari aktivitas karaoke tersebut.
Pihaknya kini sudah melayangkan surat panggilan.
"Pekan depan akan kami panggil."
Semarang
Mansion Executive Karaoke Semarang
Penggerebekan Karaoke Semarang
Running News
Polda Jateng
Kombes Pol Artanto
Kombes Pol Dwi Subagio
Striptis
Mask Potato
Karaoke Mansion Semarang
Bambang Raya
Penari Telanjang
Prostitusi
2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Kades Wonoagung Demak Kepergok Selingkuh di Kamar Indekos Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PERINGATAN, Pendaki Gunung Lawu Terancam Kena Blacklist 5 Tahun Jika Tidak Punguti Sampah |
![]() |
---|
Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes |
![]() |
---|
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.