Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Polda Jateng: Paket Striptis di Mansion Semarang Bernama Mask Potato, Pengunjung Bayar Rp5,8 Juta

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, pengunjung Mansion bisa menikmati tari telanjang dengan harga paket Rp5,8 juta.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
SEGEL TEMPAT HIBURAN - Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. 

"Silakan saja dibantah, yang jelas penyidik telah memiliki bukti operasional karaoke tersebut," ucapnya.

SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi.
SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (POLDA JATENG)

Sebagai diberitakan, polisi akhirnya buka suara soal pemilik Mansion Executive Karaoke, tempat karaoke yang menyediakan tari telanjang atau striptis di Kota Semarang.

Kombes Pol Artanto menyebut, pemilik Mansion Executive Karaoke adalah Bambang Raya alias BR.

Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 Juni 2025.

"BR pemiliknya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Artanto di ruang kerjanya, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (5/6/2025).

Tak hanya menjalankan bisnis karaoke plus tari telanjang, Bambang Raya aktif pula di dunia politik.

Dia adalah ketua salah satu partai politik tingkat Jawa Tengah.

Kepolisian masih melakukan pendalaman soal status gedung karaoke tersebut milik pribadi atau parpol.

Begitupun soal aliran dana, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih mendalami apakah aliran uang panas itu mengalir ke partai yang dipimpin BR.

“Kami masih dalami semua itu dari kepemilikan gedung dan aliran uangnya," sambung Kombes Pol Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Raya telah mengkonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Iya (soal penetapan tersangka)," katanya.

Namun, Bambang Raya membantah telah mengelola bisnis esek-esek tersebut.

Sebab, dia hanya sebagai pemilik gedung.

Baca juga: Buron Penipuan Perumahan Elite Sky Mansion Semarang Menyerahkan Diri

Baca juga: BREAKINGNEWS Pemilik Mansion Executive Karaoke Resmi Jadi Tersangka Kasus Tari Telanjang di Semarang

Penjelasan Dirreskrimum Polda Jateng

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved