Berita Jawa Tengah
Polda Jateng: Paket Striptis di Mansion Semarang Bernama Mask Potato, Pengunjung Bayar Rp5,8 Juta
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, pengunjung Mansion bisa menikmati tari telanjang dengan harga paket Rp5,8 juta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
SEGEL TEMPAT HIBURAN - Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi.
"Ada prosesnya baik itu lewat panggilan pertama kedua dan seterusnya," terangnya.
Kasus pornografi tersebut total telah menyeret dua tersangka.
Satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke kejaksaan."
"Tersangka baru masih proses administrasi," kata Kombes Pol Dwi. (*)
Baca juga: Pemkab Kendal Pastikan Hewan Kurban Sehat, Kepala DPP: Tapi Masih Berpotensi Terserang Cacing Hati
Baca juga: Panen Raya Jagung Serentak di Wonosobo Capai 20 Ton, Hasil Tanam 12 Januari 2025
Baca juga: Kota Tegal Kembali Raih Opini WTP, Dedy Yon: 7 Kali Berturut-turut
Baca juga: Gus Yasin Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Ini Bocoran Kader dari Blora
Tags
Semarang
Mansion Executive Karaoke Semarang
Penggerebekan Karaoke Semarang
Running News
Polda Jateng
Kombes Pol Artanto
Kombes Pol Dwi Subagio
Striptis
Mask Potato
Karaoke Mansion Semarang
Bambang Raya
Penari Telanjang
Prostitusi
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jawa Tengah
2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Kades Wonoagung Demak Kepergok Selingkuh di Kamar Indekos Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PERINGATAN, Pendaki Gunung Lawu Terancam Kena Blacklist 5 Tahun Jika Tidak Punguti Sampah |
![]() |
---|
Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes |
![]() |
---|
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.