Berita Solo
Wali Kota Solo Tidak Beri Sanksi, Ayam Goreng Widuran Boleh Buka Kembali Hari Ini
Wali Kota Solo, Respati Ardi, tidak memberi sanksi dan mengizinkan Ayam Goreng Widuran buka kembali hari ini, Kamis (5/6/2025).
Penulis: Ardianti WS | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Respati Ardi, tidak memberi sanksi dan mengizinkan Ayam Goreng Widuran buka kembali hari ini, Kamis (5/6/2025).
Hal itu disampaikan Respati Ardi di Loji Gandrung, Rabu (4//2025).
Respati Ardi menilai Ayam Goreng Widuran layak makan, terbukti dari sampel hasil uji laboratorium terhadap produk.
Baca juga: Polisi Selidiki Aduan Warga Solo Ada Bahan Nonhalal di Ayam Goreng Widuran
"Iya pengujiannya layak makan," kata Respati kepada Tribunjateng.com.
Dengan hasil tersebut, Ayam Goreng Widuran sudah boleh membuka gerainya pada hari ini, Kamis (5/6/2025).
Respati Ardi juga menyebut Ayam Goreng Widuran sudah mengaku nonhalal.
"Jadi asesmennya itu, jadi kita serahkan bahwa menurut perlindungan konsumen bagi pelaku usaha yang sudah men-declare suatu yaitu kita serahkan kembali ke sana.
Jadi, artinya, dari pelaku usaha sudah mendeklarasikan dia nonhalal," ucapnya.
Respati juga meminta agar Ayam Goreng Widuran memasang spanduk besar dengan tulisan nonhalal.
"Pasang spanduk yang besar, ada tulisan nonhalal, biar masyarakat tahu," imbuhnya.
Respati juga meminta karyawan Ayam Goreng Widuran untuk memberi tahu kepada konsumen bahwa makanan tersebut tidak halal.
Saat ditanya soal sanksi, Respati menyebut bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan.
"Kalau pemerintah kota itu tidak memberikan sanksi apa-apa dan pemerintah kota tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal gitu," pungkasnya.
Kapolresta sebut tidak ada unsur pidana
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menegaskan kasus itu masih dalam ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Terkait hal tersebut memang masih dalam kewenangannya sanksi di administrasi dari Pemkot Surakarta ataupun dari masih terpantau oleh Badan Pengelola Produk Halal.
Masih pantauan tersebut sehingga secara pidana memang itu sama sekali belum masuk ranah pidana," terang Prastiyo saat ditemui di Mako Polresta Solo, Senin (6/2/2025) sore.
Disinggung terkait kenapa Polresta Solo masih belum bergerak melakukan penyidikan maupun penyelidikan atas aduan masyarakat tersebut, Prastiyo menegaskan pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait penanganan kasus tersebut.
"Karena memang di situ Bapak Wali Kota, kita juga melaksanakan kolaborasi dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Wali Kota untuk memberikan rasa nyaman, rasa aman kepada masyarakat terkhususnya Kota Solo atau secara keseluruhannya mungkin ada pendatang atau yang berlibur ke Solo," selanya.
Prastiyo menambahkan dalam pasal 26 dan 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang menjadi dasar aduan oleh Mochammad Burhanuddin beberapa waktu lalu.
Domain penegakkan masih berada di Pemkot Solo apabila restoran maupun warung makan yang dimaksud belum pernah mendaftarkan diri ke Kemenag maupun BPJPH.
"(Memang) wajib punya keterangan halal, tapi di dalam undangan-undang tersebut juga tidak mewajibkan semua restoran atau usaha untuk melakukan hal itu.
Dan di situ juga ada celah bahwasanya memang apabila tidak memasang itu akan menjadi dapat dikenakan sanksi administrasi. Hanya sebatas itu," urainya.
Prastiyo juga menjelaskan bahwa terkait aduan masyarakat yang dilayangkan oleh warga Solo beberapa waktu lalu belum bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya dan hanya menjadi informasi karena terbentur aturan terkait UU Nomor 33 Tahun 2014 tersebut.
Sementara saat disinggung pernah adanya pencantuman label halal di spanduk Warung Ayam Goreng Widuran beberapa waktu lalu apakah bisa diproses atau tidak, Prastiyo menegaskan pihaknya tetap menunggu hasil investigasi BPJPH.
"Yang pasti nanti kalau dari badan pengelola produk halal itu, kalaulah memang sudah mendalami hal itu.
Apakah itu murni kesalahan dari sisi pemilik restoran ataupun bahkan kesalahan dari pencetak yang memang perkembangan situasi seperti apa, kita akan berkolaborasi," pungkasnya. (waw)
Baca juga: Ayam Goreng Widuran dan Krisis Kehalalan: Ketika Lidah Menangis, Nurani Bertanya
Posyandu Plus 6 SPM di Solo, Astrid: Sekarang Apa-apa Bisa Berkeluh Kesah ke Posyandu |
![]() |
---|
Jaga Harga Pangan: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Wajibkan Kios JTAB untuk "Lawan" Tengkulak |
![]() |
---|
Bulog Surakarta Sudah Serap 242 Ton Jagung Pipil, Siap Penuhkan Gudang Baru di Boyolali |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Percepatan SLHS dan Minta Ada Posko Aduan MBG 24 Jam |
![]() |
---|
Tukiyem Bahagia Sang Cucu Bisa Lanjut Belajar di Sekolah Rakyat Dasar 2 Solo: Moga Jadi Anak Sukses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.