Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sebut Anaknya, Karena Ini Bambang Raya Tak Mau Terima Uang Hasil Jasa LC di Mansion Karaoke Semarang

Bambang Raya Saputra menyebutkan alasannya tak mau menerima uang hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Bambang Raya Saputra menyebutkan alasannya tak mau menerima uang hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.

Dalam hal ini, ia bahkan menyebut tentang anak-anaknya.

Diketahui jika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencekal Bambang Raya  berpergian ke luar negeri buntut penetapan tersangka atas kasus jasa tari telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Bambang Raya Saputra mengaku, sudah mengetahui informasi pencekalan itu tetapi kabar itu diperolehnya dari media.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bambang Raya Ketua Hanura Jateng Ditetapkan Tersangka Prostitusi Karaoke Mansion

"Saya malu adanya pencekalan itu, saya seperti sudah dianggap sebagai teroris, sudah kayak koruptor," kata Bambang saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).

Bambang berdalih, penetapan tersangka dirinya adalah bagian dari fitnah.

Dia menyebut, hanya sebagai pemilik gedung Mansion dan pemilik izin karaoke bukan pengelola.

Operasional karaoke dikendalikan oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).

Selama adanya kerjasama itu, Bambang mengaku, tidak mau menerima hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.

"Alasannya karena anak saya perempuan semua, maka dari awal saya tidak mau menerima uang dari aktivitas karaoke, tetapi hanya menerima hasil dari jualan room, minuman dan makanan," katanya.

Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Bambang masih belum memikirkan upaya hukum yang bakal ditempuhnya.

"Saya masih menemani anak yang melahirkan di Jakarta, pekan ini saya pulang ke Semarang," terangnya.

Dia menambahkan, bakal dipanggil ke Polda Jateng pada 12 Juni 2025.

"Ya nanti tak pikirkan di Semarang soal status saya sebagai tersangka," bebernya.

Bambang menegaskan dirinya hanya sekedar pemilik gedung dan pemilik izin karaoke Mansion.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved