Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sebut Anaknya, Karena Ini Bambang Raya Tak Mau Terima Uang Hasil Jasa LC di Mansion Karaoke Semarang

Bambang Raya Saputra menyebutkan alasannya tak mau menerima uang hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. 

Namun, Mansion dikelola oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).

"Saya punya saham 50 persen, C 25 persen dan H 25 persen," kata Bambang saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).

Menurut Bambang, Kerjasama dengan para pihak tersebut bermula saat didatangi seorang perempuan berinisial C pada tahun 2021.

Ketika itu, C menjanjikan kepada Bambang bakal mengubah karaoke miliknya yang dulu bernama Mikasa diubah menjadi Mansion. 

Mikasa sebelumnya adalah karaoke keluarga sedangkan Mansion adalah tempat karaoke yang bakal menyediakan LC (Lady Companion) atau teman karaoke perempuan.

Perjanjian antara dua orang ini dibubuhkan dalam perjanjian kerjasama yang berdurasi selama 8 tahun.

"Tetapi saya menolak ketika ada keuntungan dari adanya LC. Saya maunya dapat keuntungan dari jasa room (ruangan), penjualan makanan dan minuman. Itu tertera dalam surat perjanjian," jelasnya.

PEMILIK JADI TERSANGKA - Polisi menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke sebagai tersangka kasus pertunjukan tari telanjang dan ladang prostitusi. Polisi menyegel tempat tersebut di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang , Kamis (27/2/2025) malam.
PEMILIK JADI TERSANGKA - Polisi menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke sebagai tersangka kasus pertunjukan tari telanjang dan ladang prostitusi. Polisi menyegel tempat tersebut di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang , Kamis (27/2/2025) malam. (dok Polda Jateng)

Selama perjalanan bisnis itu dari 2021 sampai Desember 2024, Bambang mengklaim tidak pernah mendapatkan setoran uang dari C.

Sebaliknya, Bambang mengaku telah ikut mengeluarkan modal miliaran rupiah untuk mengubah karaoke dari Mikasa ke Mansion.

"Tiba-tiba orangnya dari C, dua orang (berinisial) H dan J (dua pria) datang ke saya pada 24 Desember 2024, dia meminta saya untuk meminjamkan uang untuk biaya operasional Mansion," bebernya.

Bambang mengaku, pada awalnya menolak karena  merasa jengkel uang hasil Mansion sesuai sahamnya di tempat tersebut tidak disetorkan oleh C.

Sebagai pengelola, C juga susah ditemui oleh Bambang.

Tetapi, Bambang akhirnya luluh lalu mau membantu H dengan perjanjian uang pinjaman itu dikembalikan.

"Saya akhirnya dibuatkan EDC (Electronic Data Capture) atas nama saya untuk mengembalikan uang yang saya pinjamkan ke H pada 25 Januari 2025.  Dulunya di Mansion EDC tersebut atas nama C," tuturnya.

Selepas dibuatkan EDC atas namanya, Bambang menerima aliran uang tersebut sejak akhir Januari 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved