Berita Semarang
Sebut Anaknya, Karena Ini Bambang Raya Tak Mau Terima Uang Hasil Jasa LC di Mansion Karaoke Semarang
Bambang Raya Saputra menyebutkan alasannya tak mau menerima uang hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Dari kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah. (Iwn)
Berita Terkait:#Berita Semarang
| Kasus Bom Molotov Demo 29 Agustus: Dua Mahasiswa Udinus Terancam Hukuman Belasan Tahun |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Dua Mahasiswa Udinus Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov Demo 29 Agustus, Kini Ditahan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 19 November 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
| Realisasi Investasi Kota Semarang 2025 Capai Rp5,74 Triliun, DPMPTSP: Dari Target Rp9,9 Triliun |
|
|---|
| Investasi Banyak Masuk Jawa Tengah, Agustina: Jangan Sampai Semarang Hanya Jadi Penonton |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sosok-Bambang-Raya-Saputra-Pemilik-Mansion-Executive-Karaoke.jpg)