Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

Bambang Raya Ketua Hanura Jateng Tersangka Tari Striptis dan Prostitusi, Akui Punya Saham 50 Persen

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Bambang Raya Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Bambang Raya Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke, Semarang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa Bambang diduga menerima aliran dana dari aktivitas tari erotis yang berlangsung di tempat karaoke tersebut.

Meski demikian, Bambang membantah keras tuduhan keterlibatan langsung dalam praktik tersebut.

 Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pemilik bangunan dan pemegang izin operasional karaoke.

Dia mengaku hanya sebagai pemilik gedung dan izin, sementara operasional sehari-hari dikelola oleh pihak ketiga.

Ia menyebut pengelolaan dilakukan oleh dua orang berinisial C (perempuan) dan H (laki-laki).

"Saya punya saham 50 persen, C 25 persen dan H 25 persen," kata Bambang saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).

Menurut Bambang, Kerjasama dengan para pihak tersebut bermula saat didatangi seorang perempuan berinisial C pada tahun 2021.

Ketika itu, C menjanjikan kepada Bambang bakal mengubah karaoke miliknya yang dulu bernama Mikasa diubah menjadi Mansion. 

Mikasa sebelumnya adalah karaoke keluarga sedangkan Mansion adalah tempat karaoke yang bakal menyediakan LC (Lady Companion) atau teman karaoke perempuan.

Perjanjian antara dua orang ini dibubuhkan dalam perjanjian kerjasama yang berdurasi selama 8 tahun.

"Tetapi saya menolak ketika ada keuntungan dari adanya LC.

Saya maunya dapat keuntungan dari jasa room (ruangan), penjualan makanan dan minuman. Itu tertera dalam surat perjanjian," jelasnya.

Selama perjalanan bisnis itu dari 2021 sampai Desember 2024, Bambang mengklaim tidak pernah mendapatkan setoran uang dari C.

Sebaliknya, Bambang mengaku telah ikut mengeluarkan modal miliaran rupiah untuk mengubah karaoke dari Mikasa ke Mansion.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved