Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

Bambang Raya Ketua Hanura Jateng Tersangka Tari Striptis dan Prostitusi, Akui Punya Saham 50 Persen

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Bambang Raya Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

Menurut Bambang,  polisi saat menggerebek tempat tersebut praktik striptis sebenarnya sudah tidak ada.

"Saat digrebek tidak apa-apa.

Aman-aman saja," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mempersilahkan Bambang Raya membantah tudingan soal aliran uang yang masuk ke kantongnya.

Sebab, lanjut Artanto, pihaknya telah memiliki bukti operasional karaoke tersebut.

"Yang jelas BR ini telah menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ungkapnya. 

Akibat kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. 

Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari.

Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.

Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.

Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved