Sidang Korupsi Mbak Ita
KP2KKN Desak KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Korupsi Mbak Ita ke Kejari dan Polrestabes Semarang
Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aliran dana suap yang diduga mengalir ke oknum aparat di Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang.
Desakan ini muncul usai kesaksian mengejutkan dari Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Dalam keterangannya, Ade menyebut adanya aliran dana mencurigakan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Menanggapi hal itu, Ketua KP2KKN Jateng, Eko Haryanto Ronny, menilai bahwa pernyataan saksi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja.
Menurutnya fakta di persidangan harus ditindaklanjuti secara serius.
Meski kasus sudah berlangsung cukup lama, namun bukan berarti tidak bisa ditelusuri kembali.
"Tentu karena kasus ini ditangani KPK, penyidik KPK sendiri yang harus menangani pengembangan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) perkara ini," jelas Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).
"Kalau penyidik KPK serius melakukan pengembangan pada dugaan TPPU dalam perkara ini," bebernya.
Ronny meminta pula lembaga APH yang disebut oleh saksi juga harus melakukan evaluasi terhadap jajarannya apakah memang ada oknum seperti yg disebutkan oleh saksi.
"Ya sebenarnya (praktik) itu terjadi sejak lama dan di mana saja," ungkapnya.
Respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Polrestabes Semarang selepas disebut terima setoran uang ratusan juta oleh Ade Bhakti Ariawan.
Hal itu disebut Ade Bhakti saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Kasi (Kepala Seksi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto enggan menanggapi soal adanya uang setoran tersebut.
"Mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan langsung selaku yg memberikan keterangan," jelasnya saat dihubungi Tribun.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.