Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan TNI Pukuli Polisi

"Kami Tak Ada Kewenangan" Dandim Ungkap Nasib Mantan Anggota TNI Ngamuk dan Pukuli Polisi di Kendal

Pria eks Kostrad berinisial BH, yang secara ugal-ugalan menabrak dan memukuli polisi di Kendal dikenakan pasal berlapis.

Istimewa
DITANGKAP - Eks anggota TNI ngamuk di Kendal, Kamis (5/6/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pria eks Kostrad berinisial BH, yang secara ugal-ugalan menabrak dan memukuli polisi di Kendal dikenakan pasal berlapis. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku terbukti membawa senjata di dalam mobil berupa softgun dan pisau.

Sedangkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga terindikasi mengkonsumsi metafetamin.

"Hasil pemeriksaan sementara pelaku terindikasi konsumsi metafetamin. Kita masih menunggu hasilnya dari Laboratorium Forensik Semarang untuk mendapatkan hasil valid," ungkap Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar di Polres Kendal, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Profil AKBP Hendry Susanto Kapolres Kendal Tangkap eks TNI Kostrad Ugal-ugalan, Ini Kekayaan LHKPN

Baca juga: UPDATE : Kata Dandim Kendal Soal Viral Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal Polisi di Kendal

Setelah mengetahui hasil pemeriksaan sementara, polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan sebuah alat isap sabu.

Saat ini, alat tersebut juga sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Hasil pengecekan di kediaman pelaku didapati 1 alat isap sabu. Sudah kami amankan, dari Satresnarkoba juga sudah membuat laporannya," ujarnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil valid dari tim Labfor Semarang.

"Ini masih proses, mohon bersabar nanti kami sampaikan hasilnya," tuturnya.

Diterangkan lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. 

Polisi juga menerapkan pasal 213 KUH Pidana ke pelaku yang terancam hukuman pernjara selama 5 tahun. 

Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 112 minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 800 juta. Sedangkan pada pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis, kepemilikan senjata tajam, pemukulan hingga narkotika," ungkapnya.

Komandan Kodim 0715 Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi menegaskan jika senjata api maupun senjata tajam yang ditemukan dari mobil pelaku bukanlah inventaris militer.

Menurut Ely, apa yang dilakukan pelaku sudah tidak ada kaitannya dengan lembaga yang pernah ia tempati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved