Mantan TNI Pukuli Polisi
"Kami Tak Ada Kewenangan" Dandim Ungkap Nasib Mantan Anggota TNI Ngamuk dan Pukuli Polisi di Kendal
Pria eks Kostrad berinisial BH, yang secara ugal-ugalan menabrak dan memukuli polisi di Kendal dikenakan pasal berlapis.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pria eks Kostrad berinisial BH, yang secara ugal-ugalan menabrak dan memukuli polisi di Kendal dikenakan pasal berlapis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku terbukti membawa senjata di dalam mobil berupa softgun dan pisau.
Sedangkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga terindikasi mengkonsumsi metafetamin.
"Hasil pemeriksaan sementara pelaku terindikasi konsumsi metafetamin. Kita masih menunggu hasilnya dari Laboratorium Forensik Semarang untuk mendapatkan hasil valid," ungkap Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar di Polres Kendal, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Profil AKBP Hendry Susanto Kapolres Kendal Tangkap eks TNI Kostrad Ugal-ugalan, Ini Kekayaan LHKPN
Baca juga: UPDATE : Kata Dandim Kendal Soal Viral Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal Polisi di Kendal
Setelah mengetahui hasil pemeriksaan sementara, polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan sebuah alat isap sabu.
Saat ini, alat tersebut juga sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Hasil pengecekan di kediaman pelaku didapati 1 alat isap sabu. Sudah kami amankan, dari Satresnarkoba juga sudah membuat laporannya," ujarnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil valid dari tim Labfor Semarang.
"Ini masih proses, mohon bersabar nanti kami sampaikan hasilnya," tuturnya.
Diterangkan lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Polisi juga menerapkan pasal 213 KUH Pidana ke pelaku yang terancam hukuman pernjara selama 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 112 minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 800 juta. Sedangkan pada pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis, kepemilikan senjata tajam, pemukulan hingga narkotika," ungkapnya.
Komandan Kodim 0715 Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi menegaskan jika senjata api maupun senjata tajam yang ditemukan dari mobil pelaku bukanlah inventaris militer.
Menurut Ely, apa yang dilakukan pelaku sudah tidak ada kaitannya dengan lembaga yang pernah ia tempati.
Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Lima Dibakar Demonstran |
![]() |
---|
Pemkab Kebumen Luruskan Isu Miring Kebumen Fest |
![]() |
---|
Indonesia Obesitas Regulasi, Dirjen PP Rumuskan Formula AI Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
![]() |
---|
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Insiden Ojol vs Kendaraan Rantis Brimob, Dosen UNIMMA Paparkan Teknologi ILSV Black Navy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.